Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Militer di Jabatan Sipil Harus Ikut Hukum Sipil, Pakar: UU Peradilan Militer Harus Direvisi

Kompas.com - 31/07/2023, 23:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menganggap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera direvisi.

Beleid ini selalu menjadi pembenaran agar prajurit aktif yang melakukan tindak pidana, walaupun dalam kapasitasnya sebagai jabatan sipil, hanya dapat dibawa ke peradilan militer dan kebal peradilan umum.

UU Peradilan Militer mengatur bahwa pihak yang berwenang mengusut kasus hukum prajurit aktif hanyalah oditur militer.

"UU Peradilan Militer harus direvisi. Ikut UU TNI saja. Kalau tindak pidananya umum, ya jangan ke peradilan militer," kata Bivitri ditemui Kompas.com di bilangan Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Baca juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer

Bivitri menyampaikan, keberadaan peradilan militer yang bisa menjatuhkan sanksi atas prajurit yang melakukan tindak pidana umum sebetulnya merupakan anomali dan tak dikenal di dunia.

"Itu diterbitkan 1997. Dari tahunnya kita bisa membaca, tahun segitu undang-undang Itu dilahirkan untuk melindungi jenderal-jenderal (yang diduga terlibat tindak pidana)," kata dia.

"Di luar negeri enggak ada (peradilan militer) sebagai peradilan. Ada military tribunal, tapi itu hanya untuk pelanggaran disiplin militer. Kalau yang dilanggar pidana sipil, ya semua orang kan sama di hadapan hukum, harusnya tidak boleh ada pembedaan," jelas pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Masalahnya, karena UU Peradilan Militer ini, beberapa pelaku korupsi dari unsur TNI yang kasusnya diusut KPK terpaksa diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Kepala Basarnas Diduga Terima “Dana Komando” dari Koorsmin-nya

Kasus ini beberapa kali terjadi dalam perkara korupsi yang ditangani KPK, seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 dan kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Akuntabilitas dan transparansinya dipertanyakan. Pada kasus Bakamla, Laksma Bambang Udoyo selaku prajurit yang terlibat korupsi hanya divonis 4,5 tahun penjara.

Pada kasus pengadaan helikopter, pengusutan atas keterlibatan para prajurit aktif malah dihentikan Puspom TNI karena diklaim tak cukup alat bukti.

Terkini, KPK sempat mengumumkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan hingga Rp 88,3 miliar yang diduga dilakukan pada 2021-2023.

Puspom TNI akhirnya menetapkan keduanya menjadi tersangka, meski sempat mempertanyakan penetapan tersangka ini. Kedua tersangka ini pun ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Bivitri menjelaskan, kerangka hukum yang ada sudah jelas mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana nonmiliter tidak seharusnya dibawa ke peradilan militer. Artinya, yang menjadi fokus adalah tindak pidananya, bukan subjeknya.

Baca juga: Komisi III Akan Panggil KPK Bahas Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur, prajurit aktif yang duduk di beberapa lembaga sipil yang diperbolehkan, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com