Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkapkan Alasan Umumkan Kepala Basarnas Tersangka meski Tanpa Sprindik

Kompas.com - 31/07/2023, 22:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka.

Keputusan mengumumkan Henri itu menjadi persoalan karena pihak militer menyatakan status tersangka prajurit TNI hanya bisa diputuskan oleh penyidik militer.

Alex mengakui, dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diberikan KPK, memang tidak ada nama dari pihak TNI. Namun, pihaknya tetap menetapkan Henri dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap karena secara materiil sudah jelas.

“Saya bilang secara substansi. Klarifikasi ketemu wartawan kan secara substansi dan materiil (memenuhi),” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer

Alex menuturkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan kecukupan alat bukti.

Karena alat bukti sudah cukup, KPK menganggap secara substansi Kabasarnas dan anak buahnya layak menjadi tersangka.

Namun demikian, kata Alex, pihaknya tetap memahami bahwa secara administrasi Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI lah yang berwenang menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Kabasarnas dan Afri.

“Bukti-buktinya kan sama, buktinya sama. Entah itu dari transaksi keuangan, dari saksi-saksi pihak pemberi,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Baca juga: Bawahan Kepala Basarnas Disebut Terima Profit Sharing Hampir Rp 1 Miliar di Kasus Suap

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.

Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.

“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

Pada Jumat (28/7/2023), pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan, pihak yang berwenang menetapkan tersangka dari pihak militer adalah penyidik militer.

Meski demikian, ia menyatakan akan melakukan penyidikan terbuka. Namun, penyidikan baru dimulai. Kepala Basarnas dan anak buahnya belum menyandang status tersangka.

Agung dan koleganya sesama pejabat tinggi di TNI juga mendatangi KPK untuk beraudiensi pada Jumat sore. Ujungnya, KPK menyampaikan permintaan maaf.

Kemudian, pada Jumat malam, pimpinan hingga pejabat struktural di KPK mendapat ancaman dan teror, termasuk kiriman karangan bunga berisi pesan nyinyir.

Setelah itu, Puspom TNI kemudian secara resmi mengumumkan Kepala Basarnas anak buahnya sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com