Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.
Pada Jumat (28/7/2023), pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan, pihak yang berwenang menetapkan tersangka dari pihak militer adalah penyidik militer.
Meski demikian, ia menyatakan akan melakukan penyidikan terbuka. Namun, penyidikan baru dimulai. Kepala Basarnas dan anak buahnya belum menyandang status tersangka.
Agung dan koleganya sesama pejabat tinggi di TNI juga mendatangi KPK untuk beraudiensi pada Jumat sore. Ujungnya, KPK menyampaikan permintaan maaf.
Kemudian, pada Jumat malam, pimpinan hingga pejabat struktural di KPK mendapat ancaman dan teror, termasuk kiriman karangan bunga berisi pesan nyinyir.
Setelah itu, Puspom TNI kemudian secara resmi mengumumkan Kepala Basarnas anak buahnya sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.