Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Kasus Suap Kabasarnas Lebih Baik Ditangani Tim Koneksitas daripada TNI

Kompas.com - 31/07/2023, 16:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa penanganan kasus suap yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi lebih baik ditangani oleh tim koneksitas.

Bivitri tak setuju langkah KPK yang meminta maaf atas penetapan Henri sebagai tersangka dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jangan dilepas ke TNI," sebut Bivitri ditemui Kompas.com di daerah Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Datangi KPK Didampingi Pengacara

Ia memahami bahwa ada unsur politik dalam kisruh penanganan kasus ini, termasuk di dalamnya aroma rivalitas antara Polri dan TNI karena sebagian penyidik KPK berlatar belakang polisi.

Namun demikian, Bivitri menyinggung bahwa akuntabilitas dan transparansi peradilan militer belum sepenuhnya bisa diandalkan.

Ia menyinggung beberapa kasus sebelumnya, seperti kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), ketika KPK juga menyerahkan proses hukum koruptor militer ke Puspom TNI.

Pada kasus Bakamla, Laksma Bambang Udoyo selaku prajurit yang terlibat korupsi hanya divonis 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, pada kasus pengadaan helikopter, pengusutan atas keterlibatan para prajurit aktif malah dihentikan Puspom TNI karena diklaim tak cukup alat bukti.

"Karena ini politik, kalau sekarang KPK juga masih belum terlalu berani untuk mengambil alih total, silakan bikin peradilan koneksitas," ungkap Bivitri.

Baca juga: Soal Polemik Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Jokowi: Masalah Koordinasi

Pasal 89-92 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa dalam sistem koneksitas, pemeriksaan perkara harus dibawa ke peradilan umum.

Kecuali, ada keputusan menteri pertahanan dan atas persetujuan menteri kehakiman bahwa perkara itu diperiksa di peradilan militer.

Peradilan militer juga baru bisa ditempuh jika titik berat kerugian condong pada kerugian militer alih-alih sipil.

Seandainya terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer, maka yang berhak menentukan peradilan mana yang bakal ditempuh adalah jaksa agung.

Sebelumnya, Henri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan hingga Rp 88,3 yang diduga dilakukan pada 2021-2023.

Namun, polemik muncul setelahnya. Puspom TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK, kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertawa Ditanya Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta, Hasto: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Tertawa Ditanya Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta, Hasto: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Nasional
PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

Nasional
Soal Peluang Anies dan PDI-P Bersatu, Nasdem: Tak Jarang Barisan Sakit Hati Bertemu

Soal Peluang Anies dan PDI-P Bersatu, Nasdem: Tak Jarang Barisan Sakit Hati Bertemu

Nasional
PDI-P Beri Sinyal Kerja Sama Politik dengan PKB-PPP untuk Pilkada Jateng 2024

PDI-P Beri Sinyal Kerja Sama Politik dengan PKB-PPP untuk Pilkada Jateng 2024

Nasional
Prajurit TNI AD Bunuh Diri di Bogor, KSAD Maruli: Lagi Banyak Tren Anak-anak Judi Online

Prajurit TNI AD Bunuh Diri di Bogor, KSAD Maruli: Lagi Banyak Tren Anak-anak Judi Online

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Masyarakat Harus Diberi Ketentraman

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Masyarakat Harus Diberi Ketentraman

Nasional
PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang, Penanggung Jawabnya Bendahara Umum

PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang, Penanggung Jawabnya Bendahara Umum

Nasional
Lendutan Tol MBZ Diklaim Lebih Baik dari Teori yang Direncanakan

Lendutan Tol MBZ Diklaim Lebih Baik dari Teori yang Direncanakan

Nasional
PBNU Pastikan Sudah Buat Perusahaan untuk Kelola Usaha Tambang

PBNU Pastikan Sudah Buat Perusahaan untuk Kelola Usaha Tambang

Nasional
Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Nasional
Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

Nasional
TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

Nasional
Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Nasional
Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Nasional
PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com