Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Ingatkan Kejaksaan Agung Serius Proses Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 24/07/2023, 23:32 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan agar Kejagung serius memproses pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, terutama pelanggaran-pelanggaran yang hasil penyelidikannya sudah diberikan Komnas HAM kepada pihak Kejagung.

"Kejaksaan Agung untuk secara serius menindaklanjuti hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat dengan menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan melakukan penuntutan secara serius bagi tersangka," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Catatan Kontras hingga tahun 2023, sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan oleh Jaksa Agung.

Baca juga: Mengawal Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kejaksaan Agung, kata Dimas, hingga kini belum melanjutkan proses penyidikan bahkan mengembalikan berkas penyidikan terhadap sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat.

Adapun sembilan berkas perkara yang dikembalikan yakni sebagai berikut:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Talangsari 1998

3. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985

4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II

Baca juga: Pemerintah Mulai Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial Tanpa Lupakan Jalur Yudisial

5. Peristiwa kerusuhan Mei 1998

6. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998

7. Peristiwa Wasior dan Wamena

8. Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh

9. Peristiwa Rumoh Geudong serta Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

"Selain menunjukkan Kejagung abai terhadap kewenangan yang sudah diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM, juga menunjukkan bahwa Kejagung abai terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan dan proses pengungkapan kebenaran secara menyeluruh," kata dia.

Dalam momentum ini, Kontras juga meminta Kejagung untuk menggunakan prinsip kehati-hatian dalam perkara yang berhubungan dengan ekspresi warga negara dan tidak menjadi alat untuk membungkam ekspresi warga negara.

"Kejaksaan perlu menyadari bahwa hak untuk berekspresi dan berkumpul secara damai merupakan hak konstitusional dan dijamin oleh prinsip-prinsip HAM," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com