Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Disanksi, Ini Bentuk-bentuk "Bullying" di Lingkungan Kedokteran yang Terlarang

Kompas.com - 21/07/2023, 05:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatur beberapa jenis tindakan yang termasuk kategori perundungan (bullying) di rumah sakit pendidikan vertikal Kemenkes.

Adapun bentuk-bentuk perundungan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.

Jenis-jenis perundungan ini bisa mendapat sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Kemenkes kepada pelaku perundungan, yang meliputi pimpinan, tenaga pendidik, pegawai, dan peserta didik di lingkungan rumah sakit di bawah Kemenkes.

Dikutip dari salinan Instruksi Menteri Kesehatan pada Kamis (20/7/2023), ada empat macam perundungan, meliputi perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, dan perundungan nonfisik atau nonverbal lainnya.

Baca juga: Menkes Ungkap Bullying terhadap Dokter Residen Sudah Terjadi Selama Puluhan Tahun

Bentuk perundungan fisik, yaitu tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

Sementara perundungan verbal, meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Adapun perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik, seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Sedangkan perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya, berupa tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberi tugas jaga di luar batas wajar, meminta perbiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.

Baca juga: Menkes Bakal Sanksi Perundung Dokter Residen, Bisa Dibebaskan dari Jabatan

Atas tindakan-tindakan bullying tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, akan menghukum pelaku. Sanksi disesuaikan dengan jenis tindakan bullying yang dilakukan.

Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai bullying di lingkungan kedokteran yang telah mengakar kuat selama puluhan tahun.

"Praktik perundungan ini baik untuk dokter umum, internship maupun pendidikan dokter spesialis, itu sudah terjadi puluhan tahun. Dan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial sebagai peserta didik," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Hukuman ringan yang ditetapkan Kemenkes untuk pelaku perundungan berupa teguran tertulis kepada pelaku perundungan, baik kepada pengajar, senior, atau direktur rumah sakit.

Jika berulang dan termasuk dalam tindakan kasar, maka dikategorikan sebagai sanksi sedang.

Baca juga: Menkes Ungkap Jenis Perundungan Dokter Residen, Jadi Asisten Pribadi hingga Kumpulkan Uang untuk Senior

"Yang akan kita lakukan adalah skors langsung 3 bulan (untuk sanksi sedang). Dirutnya sama, kita skors juga karena ini (rumah sakit) di bawah saya (sebagai Menkes)," ucap Budi.

Sedangkan hukuman berat bervariasi tergantung dari siapa perundungnya. Jika perundungnya adalah tenaga pendidik atau pegawai lainnya, maka pihaknya akan menurunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan.

Selain itu, sanksi bisa pula pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

"Kita bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar. Tapi kalau bukan sebagai pegawai Kemenkes, ya sudah kita minta enggak usah ngajar di RS kami, ngajar di RS lain saja. Karena kita ingin menciptakan lingkungan yang bebas bullying," tutur Budi.

Adapun jika perundungnya merupakan senior di rumah sakit yang juga menjalankan pendidikan calon dokter spesialis, Kemenkes akan meminta senior itu tidak lagi belajar di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Dalam Instruksi, dijelaskan bahwa sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Kita bisa bilang, 'Kalau Anda begini terus, ya Anda pergi saja. Anda belajarnya di RSUD saja yang bukan rumah sakitnya Kemenkes. Tidak boleh yang bersangkutan mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes," jelasnya.

Korban atau pihak lainnya yang melihat perundungan di lingkungan kedokteran, melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/ dan melalui nomor telepon 081299799777. Data pelapor dijamin kerahasiaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com