JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengeluhkan nasib sejumlah bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) di daerah yang berpotensi gugur karena KPUD disebut belum satu frekuensi dengan aturan KPU RI.
"Tak jarang muncul ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU (RI)," ujar Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh di tingkat pusat, Said Salahuddin, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, pada Minggu (16/7/2023), Partai Buruh menerima informasi dari pengurus daerah bahwa ada seratusan KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bacaleg yang dokumen perbaikannya dianggap tidak benar.
Baca juga: Partai Buruh: Indonesia Pionir Presidential Threshold di Dunia, Rusia Kalah
"Sebagian KPUD mengatakan bakal calon yang dokumen perbaikannya tidak benar akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Implikasinya, pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 6-11 Agustus 2023, dokumen bakal calon tersebut tidak bisa diperbaiki," jelas Said.
Sementara itu, tambahnya, sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS.
Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang.
Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31
"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," jelas Said.
Sementara itu, menurut Said, KPU RI memberi penjelasan yang berbeda kepada pengurus partai politik di tingkat pusat.
"Menurut KPU, pada masa pencermatan rancangan DCS, parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol," ujar Said.
Terpisah, KPU RI mengaku heran dengan pernyataan Said. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menganggapnya disinformatif.
"Partai Buruh itu bertanya sesuatu yang belum dituangkan dalam keputusan resmi. Jadi, sesuatu yang ditanya, KPU belum terbitkan aturan teknis tersebut. Jadi, wajar kalau sekiranya rekan-rekan di daerah tidak mengerti," kata Idham kepada Kompas.com, Senin.
Idham menampik bahwa persoalan yang dipermasalahkan Partai Buruh berkaitan dengan ketidakseragaman tafsir atas peraturan teknis soal pencalegan.
"Yang Partai Buruh tanyakan kepada daerah itu penyusunan DCS. KPU belum menerbitkan keputusan tentang itu," ujar dia.
Baca juga: Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR
Idham meminta Partai Buruh agar fokus pada persoalan administrasi bacaleg yang mereka siapkan untuk proses pencalegan ini.
Bacaleg dari partai apa pun, lanjutnya, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat seandainya memang syarat-syarat administrasi itu tidak sesuai dengan peraturan.