Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Klaim KPUD Tak Sefrekuensi soal Aturan Pencalegan, KPU RI Klarifikasi

Kompas.com - 17/07/2023, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengeluhkan nasib sejumlah bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) di daerah yang berpotensi gugur karena KPUD disebut belum satu frekuensi dengan aturan KPU RI.

"Tak jarang muncul ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU (RI)," ujar Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh di tingkat pusat, Said Salahuddin, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Menurut dia, pada Minggu (16/7/2023), Partai Buruh menerima informasi dari pengurus daerah bahwa ada seratusan KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bacaleg yang dokumen perbaikannya dianggap tidak benar.

Baca juga: Partai Buruh: Indonesia Pionir Presidential Threshold di Dunia, Rusia Kalah

"Sebagian KPUD mengatakan bakal calon yang dokumen perbaikannya tidak benar akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Implikasinya, pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 6-11 Agustus 2023, dokumen bakal calon tersebut tidak bisa diperbaiki," jelas Said.

Sementara itu, tambahnya, sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS.

Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang.

Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31

"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," jelas Said.

Sementara itu, menurut Said, KPU RI memberi penjelasan yang berbeda kepada pengurus partai politik di tingkat pusat.

"Menurut KPU, pada masa pencermatan rancangan DCS, parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol," ujar Said.

 

KPU klarifikasi

Terpisah, KPU RI mengaku heran dengan pernyataan Said. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menganggapnya disinformatif.

"Partai Buruh itu bertanya sesuatu yang belum dituangkan dalam keputusan resmi. Jadi, sesuatu yang ditanya, KPU belum terbitkan aturan teknis tersebut. Jadi, wajar kalau sekiranya rekan-rekan di daerah tidak mengerti," kata Idham kepada Kompas.com, Senin.

Idham menampik bahwa persoalan yang dipermasalahkan Partai Buruh berkaitan dengan ketidakseragaman tafsir atas peraturan teknis soal pencalegan.

"Yang Partai Buruh tanyakan kepada daerah itu penyusunan DCS. KPU belum menerbitkan keputusan tentang itu," ujar dia.

Baca juga: Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR

Idham meminta Partai Buruh agar fokus pada persoalan administrasi bacaleg yang mereka siapkan untuk proses pencalegan ini.

Bacaleg dari partai apa pun, lanjutnya, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat seandainya memang syarat-syarat administrasi itu tidak sesuai dengan peraturan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com