Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Kesehatannya Drop, Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD Malam Ini

Kompas.com - 16/07/2023, 21:31 WIB
Irfan Kamil,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (16/7/2023) malam.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya drop sejak Sabtu (15/7/2023).

"Iya, sudah tiba 30 menit yang lalu di RSPAD dan sekarang sedang dipasang alat infus," ungkap Petrus kepada Kompas.com, Minggu malam.

Baca juga: OC Kaligis Minta Jam Besuk Lukas Enembe Ditambah, tetapi Ditolak Hakim

Sebelum Lukas Enembe dibawa ke RSPAD, Petrus telah dihubungi oleh jaksa KPK pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia diminta datang membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD lantaran mual-mual, pusing, dan sudah dua hari tidak bisa makan.

"Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan," kata Petrus.

Dalam sidang sebelumnya, Senin 10 Juli 2023, jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam perkara Lukas Enembe.

Sidang hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas Enembe setelah selesai menjalani masa pembantaran pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Baca juga: Pengacara Sebut Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dari Hasil Tambang di Tolikara

Selain itu, jaksa KPK menyerahkan hasil resume medis Gubernur nonaktif Papua itu yang dikeluarkan oleh dokter KPK.

Sedianya, Senin (17/7/2023) besok, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe. Namun, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke KPK Jelang Pilkada, Khofifah: 6 Tahun Lalu Juga Terjadi

Dilaporkan ke KPK Jelang Pilkada, Khofifah: 6 Tahun Lalu Juga Terjadi

Nasional
KPK Resmi Kenalkan Jubir Baru, Mulai Aktif Bertugas Hari Ini

KPK Resmi Kenalkan Jubir Baru, Mulai Aktif Bertugas Hari Ini

Nasional
6 Partai Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim, Langkah PDI-P Terganjal?

6 Partai Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim, Langkah PDI-P Terganjal?

Nasional
Pemeriksaan Diperketat, Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Selalu Bawa Identitas Diri Saat Keluar Hotel

Pemeriksaan Diperketat, Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Selalu Bawa Identitas Diri Saat Keluar Hotel

Nasional
Ketua KPPS Tak Tanda Tangan 160 Surat Suara, 1 TPS di Samosir Harus Coblos Ulang

Ketua KPPS Tak Tanda Tangan 160 Surat Suara, 1 TPS di Samosir Harus Coblos Ulang

Nasional
PSI Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulawesi Tengah

PSI Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulawesi Tengah

Nasional
Kaesang “Kabur” saat Ditanya Ketua DPD PSI Batam Terjerat Kasus Narkoba

Kaesang “Kabur” saat Ditanya Ketua DPD PSI Batam Terjerat Kasus Narkoba

Nasional
Prabowo: Gerindra Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur

Prabowo: Gerindra Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur

Nasional
Awasi Penyaluran Bansos, Polri Minta Kemensos Tingkatkan Sosialisasi hingga Edukasi

Awasi Penyaluran Bansos, Polri Minta Kemensos Tingkatkan Sosialisasi hingga Edukasi

Nasional
Syarat Daftar Capim KPK: Usia Minimal 50 Tahun hingga Bukan Pengurus Parpol

Syarat Daftar Capim KPK: Usia Minimal 50 Tahun hingga Bukan Pengurus Parpol

Nasional
Balas Kode dari Puan, Anies: PDI-P Menarik Juga

Balas Kode dari Puan, Anies: PDI-P Menarik Juga

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Temui Prabowo di Kertanegara, Dapat Dukungan untuk Pilkada Jatim?

Khofifah-Emil Dardak Temui Prabowo di Kertanegara, Dapat Dukungan untuk Pilkada Jatim?

Nasional
Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta, Anies dan Ridwan Kamil Bertemu Semalam

Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta, Anies dan Ridwan Kamil Bertemu Semalam

Nasional
Anies Sebut Ridwan Kamil sebagai Sahabat Lama

Anies Sebut Ridwan Kamil sebagai Sahabat Lama

Nasional
Pernyataan Panglima Sebut TNI Multifungsi Dianggap Politis

Pernyataan Panglima Sebut TNI Multifungsi Dianggap Politis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com