Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Yasonna: Kami Tak Bisa Memerintah DPR

Kompas.com - 13/07/2023, 12:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak bisa memerintah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Meski demikian, Yasonna menyatakan akan melobi agar aturan tersebut segera bisa dibahas.

"Nanti kita cek lagi. Karena kami menunggu undangan dari DPR. Kita menunggu dari DPR," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

"Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus," lanjutnya.

Baca juga: Komisi III Klaim Siap Bahas RUU Perampasan Aset jika Ditugaskan Pimpinan DPR

Menurutnya, pemerintah akan bertemu dengan pimpinan DPR sebagai bentuk dari lobi yang dilakukan.

Selain itu, akan dilihat apakah sudah ada panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Kita nanti jumpai pimpinan, atau, sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Belum ada panggilan," jelasnya.

Kemudian saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana jika masa tugas DPR selesai pada 2024 tetapi RUU Perampasan Aset belum dibahas Yasonna menegaskan pasti diselesaikan.

"Ya kita selesaikan dong, itu prioritas kita," tegasnya.

Baca juga: Puan Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Belum Dibacakan karena Tunggu Antrean

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan kenapa Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI. Padahal, surpres itu sudah dikirim pemerintah dan diterima DPR RI pada 4 Mei 2023.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, jika dua RUU sudah diselesaikan, tiap komisi baru dipersilahkan untuk membahas RUU yang baru.

“Jika kemudian dua (RUU) sudah selesai, silahkan menambah. Namun, jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Baleg DPR Minta Jangan Samakan Kecepatan RUU Desa dengan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Ia mengungkapkan, saat ini Komisi III DPR RI masih membahas beberapa RUU.

Maka, lebih baik fokus untuk menyelesaikan pembahasan tersebut agar hasilnya optimal.

“Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain, sehingga fokus dalam pembahasannya,” imbuh dia.

Adapun saat ini Komisi III DPR RI tengah membahas revisi UU Narkotika dan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo nampak gemas karena RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR RI.

Ia menyatakan sudah sering memberikan dorongan agar baleid itu segera dibahas.

"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana (DPR)," ungkap Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh, 27 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com