Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Sulit Tindak Mahar Politik

Kompas.com - 07/07/2023, 20:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku sulit menindak praktik mahar politik atau jual-beli kursi pencalonan (candidacy buying).

Pasalnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur sanksinya.

Hal ini berbeda dengan fenomena politik uang alias jual-beli suara (vote buying) yang ketentuan sanksinya tegas diatur.

"Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik, sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Singgung soal Mahar Politik, Nasdem Sebut Parpol Jadi Institusi yang Paling Tak Dipercaya Rakyat

Puadi mnejelaskan, secara prinsip, mahar politik memang berlainan dari politik uang.

Ia menjelaskan, mahar politik merupakan imbalan yang diterima partai politik saat proses pencalonan presiden/wakil presiden maupun anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah.

Puadi menyatakan, ketentuan sanksi soal mahar politik justru lebih tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187B UU Pilkada, misalnya, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang sengaja menerima imbalan saat proses pencalonan kepala daerah dipidana dengan penjara 36-72 bulan.

Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi

Ancaman dendanya Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukannya.

"Sikap Bawaslu terhadap praktik mahar politik dan politik uang sangat jelas, yaitu melalui mekanisme pencegahan dan penindakan," ucap Puadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut politik transaksional masih menjadi tantangan jelang Pemilu 2024.


Fenomena yang ia sebut "korupsi politik" yang terjadi selama ini membuktikan adanya masalah di tubuh partai politik.

"Parpol tidak memiliki standar etik partai, rekrutmen politik yang tertutup, eksklusif, dan marak nepotisme, serta pendanaan partai politik yang masih problematik," ujar Ghufron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com