JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, mantan kader PDI-P, Harun Masiku juga masuk dalam daftar buronan di negara lain.
Dia mengatakan, Harun masuk dalam daftar pencrian orang (DPO) negara lain lantaran terbitnya red notice.
“Memang red notice-nya sudah ada, dan itu juga sudah menjadi DPO juga di negara-negara lain dengan red notice itu yak,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: KPK Sempat Kirim Tim Buru Harun Masiku ke Negara Tetangga pada Bulan Lalu
Asep mengatakan, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga pemberantasan korupsi di negara lain, di antaranya adalah The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, dan Ombudsman di salah satu negara tetangga.
Sehingga, hal ini mempermudah dalam pengejaran Harun Masiku. Bahkan, pihaknya turut diantar oleh lembaga pemberantasan korupsi terkait ketika mengejar Harun.
“Kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya di sana,” tutur Asep.
Dalam proses pengejaran Harun ini, KPK menerima informasi keberadaan Harun di sebuah masjid, gereja, dan apartemen.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Harun Masiku Tak Akan Ditangkap meski Masa Jabatan Firli dkk Jadi 5 Tahun
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mirip dengan Harun di luar negeri. Namun, ketika informasi tersebut ditindaklanjuti, Harun pun belum juga tertangkap.
“Ada yang namanya mirip, seperti itu menyampaikan ciri-cirinya gitu, tinggi badan dan lainnya itu mirip, tapi, ketika dicek ke sana ternyata lain,” kata Asep.
Untuk diketahui, Harun merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan uang Rp 600 juta.
Suap diberikan agar ia ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
Ia tak kunjung ditangkap, sejak ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.