Mahfud juga mengatakan, wilayah perairan dan letak geografis yang strategis, serta kekayaan alam yang melimpah terkandung di laut juga mengandung potensi ancaman.
"Ancaman tersebut didominasi oleh ancaman non tradisional seperti pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan narkotika, pencemaran lingkungan dan sebagainya," kata Mahfud.
"Tentu kita semua, terutama pemerintah, DPR, dan presiden dengan segala aparatnya memiliki kewajiban untuk menindak dan menanggulangi segala ancaman terhadap keamanan, keselamatan, dan pelanggaran hukum di laut," ujarnya lagi.
Baca juga: Prabowo Hadiri Rapat Revisi UU Kelautan di Kemensetneg
Terkini, dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bphn.go.id, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah memberikan dukungan politis terhadap perubahan atas revisi UU tentang Kelautan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tahun 2016.
Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut dinilai terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar.
Pemerintah juga mendorong agar rancangan Perubahan atas revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan untuk segera dibahas bersama-sama di DPR.
Baca juga: Sektor Kelautan dan Perikanan Sumbang PNBP Sebesar Rp 1,79 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.