Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Didakwa Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 04/07/2023, 16:26 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Dalam perkara ini, keduanya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Secara pribadi, PT Solitech Media Sinergy menerima uang yang dibancakan itu senilai Rp 119.000.000.000. Sementara

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Kontraktor Mark Up Harga Pengajuan di Proyek BTS 4G Akibat Fee 10 Persen

Menurut Jaksa, dari uang Rp 119 miliar yang didapatkan dari proyek BTS tersebut, Irwan Hermawan juga memberikan uang dan fasilitas kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate serta uang sebesar Rp 2.400.000.000 kepada Elvano Hatorangan.

Sebagai informasi, Elvano Hatorangan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021.

“Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler dan membeli mobil HRV,” urai Jaksa.

Kemudian, Irwan Hermawan juga memberikan uang kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah 200.000 dollar Singapura. Tak hanya itu, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang didapatkanya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp 300.000.000.

Baca juga: Rumah dan Kantor Johnny Plate Saksi Bisu Penyerahan Uang Korupsi BTS 4G

“Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000,” papar Jaksa

Dalam dakwaan ini, Jaksa menyebutkan, tindakan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: PPATK Dalami Aliran Dana Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo ke Beberapa Money Changer

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Selain Irwan Hermawan, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif disebut Jaksa telah mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400 dan Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Berikutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Anang Achmad Latif juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, perkara Windi dan Yusrizki masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kunjungi Pemondokan Jemaah Haji RI di Makkah, Komisi VIII DPR Soroti Makanan hingga Kesehatan

Kunjungi Pemondokan Jemaah Haji RI di Makkah, Komisi VIII DPR Soroti Makanan hingga Kesehatan

Nasional
SYL Minta Pengusaha Hanan Supangkat Jadi Saksi di Persidangan

SYL Minta Pengusaha Hanan Supangkat Jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Alex Marwata Sebut Pimpinan yang Baik Tak Selesaikan Persoalan KPK, apalagi Problematik

Alex Marwata Sebut Pimpinan yang Baik Tak Selesaikan Persoalan KPK, apalagi Problematik

Nasional
Wakil Ketua DPR Sebut Penggunaan Teknologi Dapat Bantu Kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wakil Ketua DPR Sebut Penggunaan Teknologi Dapat Bantu Kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji

Nasional
Bahas Anggaran, Komisi I hingga Panglima TNI Rapat Tertutup

Bahas Anggaran, Komisi I hingga Panglima TNI Rapat Tertutup

Nasional
Sidak ke Terminal Shaeb Amer Makkah, Timwas Haji DPR: Transportasi Jemaah Haji Belum Ramah Lansia

Sidak ke Terminal Shaeb Amer Makkah, Timwas Haji DPR: Transportasi Jemaah Haji Belum Ramah Lansia

Nasional
Jokowi Disebut Segera Teken Aturan Soal Satgas Judi Online

Jokowi Disebut Segera Teken Aturan Soal Satgas Judi Online

Nasional
KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum Pemungutan Suara Ulang

KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum Pemungutan Suara Ulang

Nasional
Tim AIPA Ke-15 Harap Ada Task Force untuk Wujudkan Demokratisasi di Myanmar

Tim AIPA Ke-15 Harap Ada Task Force untuk Wujudkan Demokratisasi di Myanmar

Nasional
Menlu Retno: 36.000 Orang Terbunuh di Gaza, Hampir Separuhnya Anak-anak

Menlu Retno: 36.000 Orang Terbunuh di Gaza, Hampir Separuhnya Anak-anak

Nasional
Antam Bagikan Dividen 100 Persen kepada Pemegang Saham

Antam Bagikan Dividen 100 Persen kepada Pemegang Saham

Nasional
DPR Pantau Persiapan Haji 2024, dari Tansportasi, Logistik, hingga Katering

DPR Pantau Persiapan Haji 2024, dari Tansportasi, Logistik, hingga Katering

Nasional
Inovasi Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit di Indonesia

Inovasi Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit di Indonesia

Nasional
Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi 'Online'

Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi "Online"

Nasional
KPK: Bantuan Pemerintah ke PTN Rp 3 Juta Per Mahasiswa Setahun, ke Kampus Kementerian Rp 16 Juta

KPK: Bantuan Pemerintah ke PTN Rp 3 Juta Per Mahasiswa Setahun, ke Kampus Kementerian Rp 16 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com