Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bantah Plate Terima Duit Rp 17,8 M, Klaim Kekayaannya Tidak Bertambah

Kompas.com - 04/07/2023, 13:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin mengatakan, kliennya tidak pernah mengetahui aksi pemberian uang dalam pengadaan BTS 4G.

Menurut mereka, tuduhan Jaksa yang menduga Plate menerima Rp 17,8 miliar itu tidak benar karena kekayaannya tidak bertambah.

Baca juga: Hakim Ingatkan Plate Abaikan Pihak yang Mengklaim Majelis Hakim: Itu Palsu!

Bantahan tersebut disampaikan Achmad dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” kata Achmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Achmad meminta, para pihak memperhatikan bahwa perhitungan keuntungan memperkaya diri sendiri harus dimaknai sebagai bertambahnya kekayaan terdakwa.

Pandangan tersebut, menurutnya, harus menjadi pemahaman dalam memaknai unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Karena kekayaan Plate tidak bertambah, menurut dia, tudingan Jaksa menjadi kontradiktif dan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Baca juga: Plt Sekjen Nasdem Ditugaskan Surya Paloh Pantau Sidang Plate

Bertolak pada alasan tersebut, Achmad memandang penjelasan Jaksa bahwa Plate memperkaya diri sendiri dan berpotensi merugikan keuangan negara tidak cermat, jelas, dan lengkap.

“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Achmad.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 16 Maret 2022, kekayaan Plate mencapai 191,2 miliar.

Baca juga: Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang

Kekayaan Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem itu didominasi oleh tanah dan bangunan, yang jumlahnya mencapai 46 unit. Salah satunya, tanah seluas 1.740 meter persegi/277 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 9.474.700.000 atau Rp 9,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com