"Fraksi PAN menunggu sikap politik dari semua fraksi," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi pada 22 Juni 2023.
Saleh mengungkapkan, jika semua fraksi di DPR sudah siap, PAN juga siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Sejauh ini, menurutnya, PAN tidak merasa ada masalah terkait RUU Perampasan Aset ini.
"Jika semua sudah siap, Fraksi PAN dipastikan akan ikut membahas. Sampai saat ini, kami menilai tidak ada masalah," kata Saleh.
Baca juga: PAN Pilih Tunggu Sikap Politik Semua Partai di DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus curiga DPR memang ingin mengulur waktu sehingga RUU Perampasan Aset tidak dibahas.
Lucius menduga alasan besarnya karena RUU Perampasan Aset bakal menjadi momok menakutkan terkait harta kekayaan yang dimiliki anggota Dewan.
"RUU Perampasan Aset nampaknya menjadi momok bagi siapa saja yang merasa punya harta ilegal. Kalau DPR nampak takut membahas RUU Perampasan Aset, mungkin saja mereka memang punya banyak aset ilegal yang tak mau dirampas negara jika RUU-nya tersedia," kata Lucius kepada Kompas.com, belum lama ini.
Lucius mengatakan, anggota Dewan takut jika harta mereka yang ilegal itu bakal dirampas dalam proses hukum nantinya.
Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibacakan, Formappi: Momok Menakutkan untuk DPR
Tak hanya itu, bisa saja proses yang berjalan nantinya sampai pada partai politik yang menjadi tempat bernaung para wakil rakyat tersebut.
"Maka daripada kehilangan aset, mending ulur waktu saja sampai publik lupa menuntut, begitulah kira-kira strategi DPR sejauh ini," duga Lucius.
Lebih lanjut, ia menilai DPR seakan memakai argumen yang tak beralasan untuk menjelaskan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset. Misalnya, menunggu kesepakatan fraksi untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama.
Menurut Lucius, alasan itu tak masuk akal. Sebab, RUU Perampasan Aset justru sudah dalam bentuk Surpres yang dikirimkan Presiden dan diterima DPR sejak awal Mei.
"Pasca surpres itu ya otomatis pembahasan di DPR. Persetujuan atau penolakan fraksi itu ya mestinya dilakukan dalam proses pembahasan. Kan RUU yang sudah masuk daftar prioritas tahunan itu mestinya sudah menjadi keputusan DPR dan Pemerintah," katanya.
"Kalau ada fraksi yang menolak untuk membahas, lha kenapa mereka dulu setuju RUU Perampasan Aset ini masuk dalam Daftar RUU Priprotas 2023. Jadi ngeles dan ngelak aja sih DPR ini," ujar Lucius lagi.
Baca juga: Pengamat Duga Anggota DPR Takut RUU Perampasan Aset Akan Jadi Bumerang Nantinya
Atas hal tersebut, Formappi menilai DPR tidak benar-benar menunjukkan keseriusan dalam upaya merampas aset tindak pidana.
Formappi juga curiga ada kepentingan tertentu yang lebih besar dan prioritas yang menghambat proses RUU ini berjalan.
"Rasanya sulit memahami bagaimana RUU yang heboh dibicarakan dan dianggap oleh DPR sebagai prioritas, tetapi faktanya tak juga ditindaklanjuti," kata Lucius.
Lucius kemudian menyoroti bagaimana DPR, sebelumnya, menegaskan bakal membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.
"Pernyataan DPR yang menganggap RUU Perampasan Aset ini mendesak hanya basa basi politik saja. Mereka hanya tak mau dihakimi sebagai orang yang kontra pemberantasan korupsi dan upaya-upaya lain seperti Perampasan Aset ini," ujar Lucius.
"Karena tak ingin dicap anti pemberantasan korupsi, maka pernyataan dibikin seolah-olah sangat peduli dengan RUU Pemberantasan Aset," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.