Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plate Sadar Proyek BTS Alami Kontrak Kritis, tapi Tetap Bayar 100 Persen

Kompas.com - 27/06/2023, 13:38 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyadari proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dalam perjalanannya mengalami kontrak kritis.

Kendati berisiko, Plate justru tetap memaksakan supaya dilakukan pembayaran 100 persen terhadap proyek ini.

Hal ini diungkapkan seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Jaksa Sebut Plate Terima Uang Rp 4 M yang Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Awalnya, jaksa menyebut Plate sejak awal mengetahui progres proyek pengadaan BTS 4G lewat sejumlah rapat yang diikutinya.

"Rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, dalam rapat yang diikutinya, Plate menerima laporan mengenai kemajuan pekerjaan proyek BTS.

Laporan disampaikan baik dari Project Management Office (PMO) maupun Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Menurut jaksa, laporan ini berisikan bahwa pengadaan infrastruktur BTS mengalami keterlambatan atau deviasi minus rata-rata 40 persen.

Akibatnya, proyek ini pun masuk dalam kategori proyek kritis.

Baca juga: Johnny Plate Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 17,8 M dalam Proyek BTS

Akan tetapi, Plate tetap menyetujui langkah yang diusulkan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021, yang pada intinya tetap membayarkan 100 persen terhadap proyek ini.

"Yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022," ungkap jaksa.

"Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," imbuh jaksa.

Dalam perkara ini, Plate menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.

Mereka adalaha Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com