Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Sidang Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini

Kompas.com - 26/06/2023, 06:59 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Eksepsi Lukas Enembe

Setelah dakwaan KPK rampung dibacakan, Lukas Enembe dan tim Penasihat Hukumnya pun langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Nota keberatan sebanyak 32 poin disampaikan secara pribadi Lukas Enembe dibacakan oleh Koordinator tim Penasihat Hukumnya, Petrus Bala Pattyona.

Salah satu dari puluhan keberatan yang disampaikan, Lukas Enembe memberi pesan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.

“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, saya, Gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Lukas Enembe.

 

Lukas Enembe juga membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa itu. Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.

“Saya, Lukas Eenembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” kata Lukas Enembe.

“Saya dituduh penjudi, sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com