JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan mengusut laporan terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.
Adapun laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023).
Menurut Ramadhan, setelah laporan selesai dipelajari, nantinya akan diselidiki terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
"Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama Islam.
Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menyampaikan, Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al-Zaytun.
Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.
Baca juga: Enggan Jawab Tim Investigasi, Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Minta Daftar Pertanyaan
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.
Beberapa di antaranya soal ajaran terkait, memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," imbuhnya.
Baca juga: Tampilan Rumah Panji Gumilang di Depok yang Miliki Luas Ribuan Meter Persegi
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.