JAKARTA, KOMPAS.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam belakangan ini. Ponpes tersebut menuai kontroversi karena diduga melakukan penyimpangan ajaran agama.
Muncul pula dugaan tindak pidana dan aksi kriminal di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Dugaan ini pun menjadi perhatian banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk tim pengkajian dan telah melaporkan hasil penelitiannya.
Baca juga: Kontroversi Panji Gumilang dan Melekatnya Citra Al-Zaytun dengan NII
Sementara, pemerintah daerah Jawa Barat dan pemerintah pusat membentuk tim investigasi. Tak hanya itu, Polri juga dilibatkan untuk mendalami dugaan pidana pondok pesantren tersebut.
Terbaru, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Badan Reserse (Bareskrim) Polri atas kontroversi ini.
Merespons kontroversi di Ponpes Al-Zaytun, MUI membentuk tim pengkajian. Temuan awal MUI, diduga terjadi penyimpangan dan persoalan akhlak di ponpes tersebut.
"Ada yang terkait dengan penyimpangan, ada yang terkait dengan persoalan akhlak, ada yang terkait dengan arogansi (juga) kriminal," kata Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/6/2023).
Utang tidak menjelaskan secara rinci terkait temuan penyimpangan dan persoalan akhlak yang dimaksud. Menurutnya, temuan-temuan tersebut masih tahap awal sehingga harus dilakukan pengkajian dan analisis secara mendalam.
Baca juga: Ken Setiawan Beberkan Cerita Awal Al-Zaytun Dibentuk oleh Pentolan NII
Atas temuan itu, MUI pun mengaku telah bersurat ke Al-Zaytun untuk meminta klarifikasi. Upaya klarifikasi tersebut merupakan yang kedua lantaran permintaan klarifikasi pertama ditolak oleh pihak Al-Zaytun.
"Masih belum bisa diambil kesimpulan, karena juga masih harus cek ricek dan klarifikasi," ujar dia.
Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI Pusat Ichsan Abdullah menyatakan, Ponpes Al Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan di tahun 2002.
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: MUI: Pondok Pesantren Al-Zaytun Terafiliasi NII
Ichsan mengatakan, afiliasi tersebut tampak dari pola rekrutmen yang dilakukan Al Zaytun dari segi penghimpunan dan penarikan dana yang dilakukan ke anggota dan masyarakat.
"Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," tuturnya.