Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pidana dan Etik Eks Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Berjalan di Polda Jabar

Kompas.com - 22/06/2023, 21:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara RepubIik Indonesia (Polri) memastikan Polda Jawa Barat masih melakukan proses terkait tindak pidana dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

Beredar kabar bahwa Wahidin, seorang tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon yang menjadi korban dari AKP SW sepakat berdamai dan mencabut laporannya dari Polres Kota Cirebon.

“Saya sampaikan bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan meski Uang Tukang Bubur Dikembalikan

AKP SW sebelumnya menjanjikan anak pertama Wahidin masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu. SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000, secara bertahap.

Menurut Ramadhan, proses pidana kasus penipuan itu masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Sementara itu, proses etiknya di tangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat.

Lebih lanjut, menurut Ramadhan, pihak Polda Jawa Barat belum menerima informasi soal Wahidin yang berdamai dengan AKP SW sehingga mencabut laporannya.

“Jadi perdamaaian yang dismapaikan oleh pengacacanya sampai sekarang baik penyidik Ditkrimum polda maupin Bidpropam Polda Jabar belum mendapat informasi,” ujar dia.

Wahidin telah mencabut laporan penipuan yang diduga dilakukan AKP SW pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kembalikan Uang Tukang Bubur, Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja menyampaikan, pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.

Kliennya juga telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.

“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com, Rabu petang.

Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh kuasa hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.

Atas dasar itu, ia memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW dan mencabut laporan polisi. 

“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.

Sementara itu, Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.

Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.

“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus.

Menurut keduanya, surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com