JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara RepubIik Indonesia (Polri) memastikan Polda Jawa Barat masih melakukan proses terkait tindak pidana dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.
Beredar kabar bahwa Wahidin, seorang tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon yang menjadi korban dari AKP SW sepakat berdamai dan mencabut laporannya dari Polres Kota Cirebon.
“Saya sampaikan bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan meski Uang Tukang Bubur Dikembalikan
AKP SW sebelumnya menjanjikan anak pertama Wahidin masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu. SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000, secara bertahap.
Menurut Ramadhan, proses pidana kasus penipuan itu masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Sementara itu, proses etiknya di tangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat.
Lebih lanjut, menurut Ramadhan, pihak Polda Jawa Barat belum menerima informasi soal Wahidin yang berdamai dengan AKP SW sehingga mencabut laporannya.
“Jadi perdamaaian yang dismapaikan oleh pengacacanya sampai sekarang baik penyidik Ditkrimum polda maupin Bidpropam Polda Jabar belum mendapat informasi,” ujar dia.
Wahidin telah mencabut laporan penipuan yang diduga dilakukan AKP SW pada Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Kembalikan Uang Tukang Bubur, Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja menyampaikan, pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.
Kliennya juga telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.
“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com, Rabu petang.
Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh kuasa hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.
Atas dasar itu, ia memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW dan mencabut laporan polisi.
“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.
Sementara itu, Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.
Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.
“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus.
Menurut keduanya, surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.