Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Tegaskan Syarat Sertifikat Buat SIM Belum Berlaku dan Masih Dikaji

Kompas.com - 22/06/2023, 15:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan masyarakat wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), masih belum diberlakukan.

Sebab, dia menerangkan, pihaknya masih mengkaji aturan tersebut.

“Belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini,” kata Yusri dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Ujian Praktik SIM Sulit, Kapolri: Jangan Ujungnya di Bawah Meja, Enggak Tes Malah Lulus

Adapun ketentuan soal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Menurut Yusri, Korlantas juga masih akan membuat aturan turunan terkait kebijakan tersebut.

Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.

Baca juga: Soroti Ujian Praktik SIM Zig-zag dan Angka 8, Kapolri: Lulus Jadi Pemain Sirkus

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan syarat adanya sertifikasi pelatihan menyetir untuk pembuatan SIM.

Menurut Latif, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

"Dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelas dia.

Baca juga: Syarat Buat SIM Wajib Terdaftar di JKN, Ini Aturannya

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com