Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 Calon Pekerja Migran Sepanjang 2023

Kompas.com - 14/06/2023, 19:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyebut, pihaknya telah menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri sepanjang 2023.

Menurut Silmy, 10.138 WNI itu tidak mengantongi dokumen yang sah. Data tersebut mengacu pada penundaan petugas yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia.

TPI yang dimaksud meliputi pelabuhan antarnegara, bandara internasional, hingga pos lintas batas negara.

Baca juga: Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Silmy mengatakan, tindakan tersebut menjadi bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam membantu pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pihak Imigrasi menyadari, pekerja migran menjadi profesi yang paling rentan menjadi obyek perdagangan orang.

“Dijanjikan agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” kata Silmy dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).

Silmy mengatakan, pekerja migran yang masuk dengan cara ilegal memiliki daya tawar yang lemah. Mereka kemudian mendapatkan perlakuan kejam.

Mantan Direktur Krakatau Steel itu menekankan, kasus TPPO tidak bisa hanya ditangani Imigrasi.

Baca juga: Hendak Selundupkan 17 Pekerja Migran ke Malaysia, 3 ABK di Tanjungbalai Ditangkap

 

Kerja sama lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menangani kejahatan transnasional ini.

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bagaimana petugas Imigrasi “menyaring” WNI yang akan menyeberang ke luar negeri.

Menurut dia, petugas Imigrasi pada TPI akan memeriksa setiap WNI.

Mereka yang hendak melancong atau acara kunjungan sosial akan diberangkatkan jika dokumen keimigrasian tidak bermasalah dan serta tidak masuk daftar pencegahan.

Keberangkatan WNI yang tidak memenuhi persyaratan, terutama para calon pekerja migran akan ditunda hingga persyaratan mereka lengkap.

Silmy mengingatkan bawahannya agar Kantor Imigrasi (Kanim) seharusnya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbahayanya TPPO.

Ia juga meminta jajarannya menjelaskan apa yang menimpa korban TPPO.


Selain itu, pihaknya justru berupaya mekanisme verifikasi persyaratan pengajuan paspor ke instansi lain bisa cepat, mudah, dan akurat. 

Tujuannya, mempersempit celah pemalsuan dokumen persyaratan paspor.

Upaya lainnya adalah setiap pemohon harus mencantumkan penjamin bahwa informasi yang diserahkan ke petugas benar.

“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights,” tutur Silmy.

Kasus TPPO terus menjadi perhatian publik menyusul banyaknya korban kembali dengan meninggal, tidak utuh, maupun selamat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO menangkap 212 tersangka dari berbagai daerah. 

Baca juga: Dialog dengan Diaspora di Uzbekistan, Wapres Wanti-wanti soal Bahaya TPPO

Ratusan tersangka TPPO itu ditangkap oleh Satgas TPPO dalam kurun tujuh hari sejak 5-11 Juni 2023, setelah diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyelamatkan sebanyak 824 korban yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal. 

"Berdasarkan jumlah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, sebanyak 824 orang terdiri dari perempuan dewasa 370 korban. Kemudian, anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," ujar Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com