Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Terkait Pemecatan sebagai Anggota Polri

Kompas.com - 05/06/2023, 16:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa (TM) resmi mengajukan pernyataan banding terkait hasil sidang Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).

Diketahui, Teddy Minahasa telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat melalui sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada 30 Mei 2023 lalu.

"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Adapun sidang etik terhadap Teddy digelar buntut dari kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Menurut Ramadhan, setelah mengajukan pernyataan banding, Teddy Minahasa dapat mengajukan memori banding paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Ramadhan mengatakan, petikan putusan dari Polri telah diserahkan kepada Teddy melalui pendampingnya.

"Baru pernyataan banding. Memori banding belum," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, hasil sidang etik Polri pada 30 Mei 2023, memutuskan untuk memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas

Tak hanya dipecat, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy Minahasa dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Teddy Minahasa disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Majelis Hakim PT DKI Masih Pelajari Berkas Banding Teddy Minahasa

Diketahui, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang di PN Jakarta Barat pada 9 Mei 2023, Majelis Hakim menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.

Hakim mengatakan, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana, yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Baca juga: Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com