JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa (TM) resmi mengajukan pernyataan banding terkait hasil sidang Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Teddy Minahasa telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat melalui sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada 30 Mei 2023 lalu.
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Adapun sidang etik terhadap Teddy digelar buntut dari kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa
Menurut Ramadhan, setelah mengajukan pernyataan banding, Teddy Minahasa dapat mengajukan memori banding paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Ramadhan mengatakan, petikan putusan dari Polri telah diserahkan kepada Teddy melalui pendampingnya.
"Baru pernyataan banding. Memori banding belum," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, hasil sidang etik Polri pada 30 Mei 2023, memutuskan untuk memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas
Tak hanya dipecat, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy Minahasa dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Teddy Minahasa disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Majelis Hakim PT DKI Masih Pelajari Berkas Banding Teddy Minahasa
Diketahui, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat pada 9 Mei 2023, Majelis Hakim menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.
Hakim mengatakan, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana, yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Baca juga: Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.