Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Berduka Johnny Plate Tersangka, Paloh Tak Bisa Sembunyikan Kesedihan

Kompas.com - 17/05/2023, 18:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Partai Nasdem berduka atas ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Apalagi, ini bukan merupakan pertama kalinya seorang Sekjen Nasdem terjerat kasus korupsi.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini. Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi, kami berduka untuk ini," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Plate Tersangka, Ngabalin Sebut Jokowi Sudah Ingatkan Menterinya Tak Terlibat Masalah Hukum

Paloh menyampaikan, Nasdem sedang berada dalam suasana penuh keprihatinan dan kesedihan.

Menurut dia, kesedihan itu sulit untuk ditutupi dan disembunyikan. Namun, Paloh menekankan, kasus yang menjerat Plate harus dilalui.

"Ditetapkannya Saudara Johnny Plate sebagai tersangka, itu adalah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui," kata dia.

Dalam jumpa pers tersebut, para elite Nasdem tampak berdiri berjejer di sebelah Paloh.

Mereka di antaranya Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Waketum Nasdem Ahmad Ali, Ketua Fraksi DPR Roberth Rouw, Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, Ketua DPP Nasdem Sugeng Suparwoto, dan masih banyak lagi elite Nasdem lainnya.

Wajah para petinggi Nasdem itu pun terlihat sedih. Sesekali mereka menundukkan kepala.

Paloh menegaskan, sikap Nasdem tidak pernah berubah, yakni akan selalu berada di garda terdepan untuk menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan.

"Apalagi peran daripada institusi paprol, yang berulang kali saya katakan, parpol harus berada di garda terdepan yang memberikan kontribusinya dalam kapasitas mendirikan politik yang beradab dan mengedepankan profesionalitas dan moralitas," kata Paloh.

Baca juga: Surya Paloh: Nasdem Bakal Beri Bantuan Hukum pada Johnny G Plate

Untuk itu, kata Paloh, Nasdem bakal tegas menghormati proses hukum yang sedang menjerat Plate.

Hanya saja, ia pribadi mengaku sulit mengusir emosi di dirinya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com