Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Penyelewengan Dana Reses PAN Tak Diterima

Kompas.com - 15/05/2023, 17:41 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga turut menjadi termohon gugatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal mengabulkan eksepsi Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam bukan ruang lingkup praperadilan.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon I, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting membacakan putusannya di ruang 7 PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Penyelewengan Dana Reses PAN

Lantaran Hakim Samuel Ginting telah mengabulkan eksepsi termohon, maka Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu tidak lagi mempertimbangkan hal lain dalam gugatan tersebut.

Ditemui usai persidangan, perwakilan MPH Redhitya Alifianti selaku tergugat menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut. Ia lantas berharap KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana reses PAN yang telah disampaikan pada 2022.

“Untuk praperadilan ini kami mengajukan bukan untuk diuji diterima atau tidak di praperadilan tapi kami butuh jawaban dari KPK apakah perkaranya masih dilanjutkan atau tidak ternyata jawaban dari KPK mereka tidak menghentikan perkara ini mereka masih dalam proses penyidikan,“ kata Redhitya.

“Jadi kami hanya menunggu dari KPK apakah mereka masih melanjutkan proses ini atau tidak, kalau masih belum juga dilanjutkan, maka kami mengajukan praperadilan kembali atas perkara ini,” ucapnya.

Sementara itu, KPK menegaskan laporan dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum anggota DPR RI masih dalam proses penyelidikan.

Perwakilan Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menjelaskan, proses yang masih dilakukan komisi antirasuah itu membuat gugatan praperadilan yang diajukan MPH tidak dapat diterima.

“Penghentian penyelidikan diam-diam itu memang tidak dikenal di KUHAP. Jadi harus masuk obyeknya terkait apa. Kalau misal dibilang penghentian penyidikan diam-diam harus ada SP3 nya,” jelas Hafez.

Baca juga: KPK: Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN Masih Ditelaah

“Kasus ini pun belum sampai penyidikan, penyidikan belum sampai. ini (gugatan praperadilan) menyatakan sudah dihentikan. Kan enggak masuk logika,” ujarnya.

Dalam gugatan ini hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Hakim tunggal juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.

"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.

Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan komisi antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.

Baca juga: Krisdayanti Klarifikasi soal Dana Reses yang Diterima Anggota Dewan

Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.

Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan menaati putusan," tulis petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com