JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga turut menjadi termohon gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal mengabulkan eksepsi Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam bukan ruang lingkup praperadilan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon I, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting membacakan putusannya di ruang 7 PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Penyelewengan Dana Reses PAN
Lantaran Hakim Samuel Ginting telah mengabulkan eksepsi termohon, maka Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu tidak lagi mempertimbangkan hal lain dalam gugatan tersebut.
Ditemui usai persidangan, perwakilan MPH Redhitya Alifianti selaku tergugat menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut. Ia lantas berharap KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana reses PAN yang telah disampaikan pada 2022.
“Untuk praperadilan ini kami mengajukan bukan untuk diuji diterima atau tidak di praperadilan tapi kami butuh jawaban dari KPK apakah perkaranya masih dilanjutkan atau tidak ternyata jawaban dari KPK mereka tidak menghentikan perkara ini mereka masih dalam proses penyidikan,“ kata Redhitya.
“Jadi kami hanya menunggu dari KPK apakah mereka masih melanjutkan proses ini atau tidak, kalau masih belum juga dilanjutkan, maka kami mengajukan praperadilan kembali atas perkara ini,” ucapnya.
Sementara itu, KPK menegaskan laporan dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum anggota DPR RI masih dalam proses penyelidikan.
Perwakilan Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menjelaskan, proses yang masih dilakukan komisi antirasuah itu membuat gugatan praperadilan yang diajukan MPH tidak dapat diterima.
“Penghentian penyelidikan diam-diam itu memang tidak dikenal di KUHAP. Jadi harus masuk obyeknya terkait apa. Kalau misal dibilang penghentian penyidikan diam-diam harus ada SP3 nya,” jelas Hafez.
Baca juga: KPK: Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN Masih Ditelaah
“Kasus ini pun belum sampai penyidikan, penyidikan belum sampai. ini (gugatan praperadilan) menyatakan sudah dihentikan. Kan enggak masuk logika,” ujarnya.
Dalam gugatan ini hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Hakim tunggal juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.
"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.
Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan komisi antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.
Baca juga: Krisdayanti Klarifikasi soal Dana Reses yang Diterima Anggota Dewan
Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.
Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan menaati putusan," tulis petitum tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.