Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Kompas.com - 15/05/2023, 14:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).

Baca juga: KPK Cegah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Disorot karena Flexing

Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar. “Yang di Makassar,” ujar Ali. 

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.

Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.

Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Milik Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Bogor, Kubah Ala Eropa dan Taman Bergaya Bali

Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.

Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.

Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.

Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK.

Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.

Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.


Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, klarifikasi dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memeriksa LHKPN yang bersangkutan.

"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com