JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi I, Tubagus (TB) Hasanuddin menyebutkan bahwa usulan TNI juga sebagai alat keamanan negara merupakan aturan tidak yang tepat.
Adapun usulan itu terdapat pada perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mencuat ke publik.
Baca juga: Wapres Minta Revisi UU TNI Tidak Cederai Semangat Reformasi
Dalam usulan revisi UU TNI, bunyi Pasal 3 tentang kedudukan dan hubungan kelembagaan pada ayat 1 diganti.
Di dalam beleid saat ini, disebutkan bahwa “Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden."
Ketentuan itu kemudian diusulkan diubah menjadi "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden."
Menurut TB Hasanuddin, tugas TNI harus mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Pertahanan Negara yang dibuat terlebih dulu ketimbang UU TNI.
“Itu tidak tepat. Harusnya mengacu pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan Undang-Undang Pertahanan,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (11/5/2023) petang.
“Itu (tugas TNI) hanya sebagai alat pertahanan negara,” tambah TB Hasanuddin.
Baca juga: Usulan Perluasan Jabatan Sipil di Dalam Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Ganggu Karier ASN
Sementara itu, pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, usulan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan tugas Polri.
“Pasal 10 UU Pertahanan Negara jelas menyebutkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Penggunaan istilah ‘keamanan negara’ juga berpotensi untuk menimbulkan wilayah abu-abu atau gray area dan overlapping (tumpang tindih) dengan tugas Polri,” ucap Anton, Kamis kemarin.
Adapun Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro telah menyampaikan terkait rencana revisi itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, Prabowo: Undang-Undang yang Sudah Ada Berjalan Baik
Pada Selasa (9/5/2023), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa draf revisi itu baru dibahas di internal Mabes TNI.
Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.