Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Anggap Tak Tepat Usulan TNI Jadi Alat Keamanan Negara pada Revisi UU TNI

Kompas.com - 12/05/2023, 13:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi I, Tubagus (TB) Hasanuddin menyebutkan bahwa usulan TNI juga sebagai alat keamanan negara merupakan aturan tidak yang tepat.

Adapun usulan itu terdapat pada perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mencuat ke publik.

Baca juga: Wapres Minta Revisi UU TNI Tidak Cederai Semangat Reformasi

Dalam usulan revisi UU TNI, bunyi Pasal 3 tentang kedudukan dan hubungan kelembagaan pada ayat 1 diganti.

Di dalam beleid saat ini, disebutkan bahwa “Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden."

Ketentuan itu kemudian diusulkan diubah menjadi "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden."

Menurut TB Hasanuddin, tugas TNI harus mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Pertahanan Negara yang dibuat terlebih dulu ketimbang UU TNI.

“Itu tidak tepat. Harusnya mengacu pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan Undang-Undang Pertahanan,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (11/5/2023) petang.

“Itu (tugas TNI) hanya sebagai alat pertahanan negara,” tambah TB Hasanuddin.

Baca juga: Usulan Perluasan Jabatan Sipil di Dalam Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Ganggu Karier ASN

Sementara itu, pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, usulan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan tugas Polri.

“Pasal 10 UU Pertahanan Negara jelas menyebutkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Penggunaan istilah ‘keamanan negara’ juga berpotensi untuk menimbulkan wilayah abu-abu atau gray area dan overlapping (tumpang tindih) dengan tugas Polri,” ucap Anton, Kamis kemarin.

Adapun Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro telah menyampaikan terkait rencana revisi itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Baca juga: Soal Revisi UU TNI, Prabowo: Undang-Undang yang Sudah Ada Berjalan Baik

Pada Selasa (9/5/2023), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa draf revisi itu baru dibahas di internal Mabes TNI.

Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com