JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana pada Senin (8/5/2023).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sedianya pihaknya akan mengklarifikasi kekayaan Reihana pada pekan ini tetapi ditunda.
“Senin ya, Senin,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).
Pahala mengatakan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tidak bisa begitu saja memanggil pejabat atau wajib lapor LHKPN yang kekayaannya dinilai ganjil dan viral di media sosial.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung Disorot Publik, KPK: Sedang Kita Pelajari
Ketika terdapat kekayaan pejabat yang viral, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan menghubungi bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk menanyakan apakah ada laporan terkait LHKPN.
“Kalau ada, ini sangat membantu periode kapan, jadi bisa fokus ke situ,” ujar Pahala.
Selain itu, Pahala juga mengatakan, ketika pihaknya menyatakan telah membentuk tim maka KPK sudah pasti memeriksa kekayaan pejabat tersebut.
Namun demikian, pemanggilan belum tentu dilakukan. Sebab, pihaknya harus meminta data keuangan, asuransi, dan kekayaan lain pejabat tersebut.
Proses tersebut, menurut Pahala, membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
“Begitu udah dapat, dianalisa udah ada poin-poinnya baru diundang. Jadi kita belum bisa cepet ngundang sekarang ya baru viral,” kata Pahala.
Baca juga: KPK Sebut LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Terlalu Sedikit, Tak Cocok dengan Profilnya
Diketahui, sejak sebelum lebaran, KPK menyatakan bakal mengklarifikasi harta kekayaan Reihana yang sudah belasan tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung.
Namun, jadwal klarifikasi menunggu review data perbankan dan sejumlah komponen kekayaan Reihana lainnya.
Adapun proses permintaan data perbankan membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Lama atau tidaknya proses tersebut juga bergantung pada jumlah rekening milik Reihana dan anggota keluarganya.
Berdasarkan analisa awal KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana dinilai terlalu kecil.
KPK menilai jumlah kekayaan yang dilaporkan pejabat tersebut tidak sesuai dengan profilnya.
“Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya,” kata Pahala.
Baca juga: KPK Akan Panggil Kadinkes Lampung Reihana jika Temukan Kejanggalan LHKPN
Penelusuran Kompas.com, harta kekayaan dalam LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK nyaris tidak berubah selama lima tahun.
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.
Kemudian, pada 31 Desember tahun 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Pada 31 Desember tahun 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada tahun 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Baca juga: Pekan Ini, KPK Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung yang Flexing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.