Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekjen Kemenhan Ungkap Permintaan Rudiantara ke Ryamizard Soal Pengadaan Satelit

Kompas.com - 04/05/2023, 22:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Letnan Jenderal TNI (Purn) Ediwan Prabowo mengungkapkan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah menyampaikan permintaan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu soal pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Menurut Ediwan, Rudiantara melakukan presentasi di forum internal Kemenhan kepada jajaran Kementerian Pertahanan terkait pentingnya pengisian slot orbit 123 BT untuk pertahanan negara setelah kosong ditinggalkan oleh Satelit Garuda-1 yang keluar dari orbit tersebut.

“Setelah mendengarkan presentasi dari Menteri Kominfo saat itu, bapak Rudiantara, tentang urgensi dari slot satelit 123 BT, Kemenhan sepakat bahwa memang penting bisa mengadakan satelit slot 123 BT,” ungkap Ediwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Saksi: Tak Ada Anggaran, Pengadaan Satelit Kemenhan Hanya Perintah Lisan Ryamizard

Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri lantas mempertanyakan maksud Rudiantara menyerahkan kewenangan pengelolaan satelit kepada Kemenhan. Apalagi, urusan jaringan telekomunikasi merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kenapa Kemenkominfo menyampaikan presentasi itu? Ada apa pada waktu itu ada penyerahan kewenangan atau bagaimana?” cecar Hakim Fahzal.

“Yang kami pahami slot satelit orbit 123 BT terjadi kekosongan, kemudian berdasarkan pertimbangan Kominfo slot satelit ini dan juga frekuensinya sangat cocok untuk bidang pertahanan,” jelas Ediwan

“Dengan berdasarkan pertimbangan teknis yang kami pahami, memang slot ataupun frekuensi satelit ini memang sangat diperlukan untuk Kementerian Pertahanan,” terangnya.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenhan Jadi Saksi di Sidang Kasus Satelit Kemenhan

Adapun Sekjen Kemenhan itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Baca juga: Eks Menhan Ryamizard Disebut Setujui Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit 123

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com