Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Covid-19 Varian Arcturus, Kemenkes Tambah Jenis Vaksin "Booster"

Kompas.com - 29/04/2023, 06:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya menambahkan regimen vaksin Indovac sebagai booster kedua untuk vaksin primer Pfizer selain vaksin AstraZeneca.

Hal ini bertujuan memperkuat proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19 khususnya sub varian Arcturus.

“Agar pandemi dapat terus terkendali, pemerintah menambahkan jenis vaksin booster untuk meningkatkan proteksi masyarakat dari Covid-19, terutama bagi masyarakat rentan” ujar Syahril dilansir dari siaran pers Kemenkes, Jumat (28/4/2023).

Dia melanjutkan, meski sub varian Arcturus saat ini belum menimbulkan lonjakan kasus di Indonesia, namun masyarakat tetap diminta untuk waspada.

Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Masyarakat Segera Vaksin “Booster”, Berapa Capaian Vaksinasi Covid-19 di Indonesia?

Mengingat Indonesia memiliki pola kenaikan kasus yang sama dengan India setiap ada varian baru Covid-19.

Apalagi saat ini India dan Singapura merupakan dua negara dengan proporsi XBB. 1.16 tertinggi di dunia.

“Kalau kita trace lagi ke belakang, kurang lebih polanya sama dengan di India, ada varian baru-terjadi lonjakan kasus” tutur Syahril.

Dia menjelaskan, penambahan regimen vaksin Indovac tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tanggal 23 April 2023 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Pfizer.

Baca juga: Update Covid-19 28 April: Kasus Positif Harian di Indoensia Bertambah 2.067

Menurut Syahril, vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dalam dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

Kemudian, pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Saat ini regimen dosis lanjutan (booster) yang dapat diberikan sebanyak 24 kombinasi, yaitu sebagai berikut:

Kombinasi untuk vaksin primer Sinovac:

AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Kombinasi untuk vaksin Primer AstraZeneca:

Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Kombinasi untuk vaksin Pimer Pfizer:

Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Kombinasi untuk vaksin Primer Moderna:

Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

 

Kombinasi untuk vaksin Primer Janssen (J&J):

Janssen (J&J) dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

 

Kombinasi untuk vaksin Primer Sinopharm:

Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Kombinasi untuk vaksin Primer Covovax:

Covovax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Mekanisme pemberian booster

Sesuai dengan SE, pemberian booster (dosis lanjutan) dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, mekanisme homolog yakni melalui pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kedua, heterolog yakni melalui pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (booster) disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expiry date (ED) terdekat.

Selain melengkapi diri dengan vaksinasi Covid-19, secara khusus, Kemenkes meminta kesadaran masyarakat untuk segera booster.

Selain itu juga menerapkan protokol Kesehatan, utamanya memakai masker ketika sakit (flu), orang yang kontak erat dengan orang yang sedang sakit, dan ketika berada di keramaian dan kerumunan sebagai antisipasi potensi menularkan atau tertular Covid-19.

“Ingat, segera booster, lakukan test Covid-19 apabila sedang tidak sehat, dan segera lakukan isolasi mandiri jika dinyatakan positif Covid-19," tegas Syahril.

"Manfaatkan juga layanan telemedisin yang sudah disediakan pemerintah. Ini yang menjadi tugas kita bersama, jangan sampai tertular atau menularkan virus kepada orang lain," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com