Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2023, 09:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengeklaim akan mendaftarkan uji materi pasal berkaitan dengan ambang batas lolos parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi, bersamaan dengan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

Hal tersebut diambil berdasarkan perhitungan Partai Buruh terhadap kans mereka di Pemilu 2024 nanti.

“Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi, yaitu di 16 provinsi di 29 dapil,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

Namun demikian, dari 30 kursi tersebut, jumlah suara yang didapatkan Partai Buruh diperkirakan hanya 4,5 juta karena mengambil kursi kedua terakhir.

Baca juga: Partai Buruh Segera Ajukan Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja ke MK

Said mencontohkan, di dapil Jabar V yang memiliki alokasi sembilan kursi di DPR RI, Partai Buruh memproyeksikan kursi kedelapan.

“Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan enggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara,” ujar dia.

Oleh karena itu, dalam permohonan uji materi nanti, Partai Buruh meminta supaya ambang batas 4 persen dimaknai sebagai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi, bukan 4 persen dari total suara sah nasional.

“Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 25 persen atau jumlah kursi di DPR RI 20 persen," kata dia

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas PAN dan PPP di Bawah Parliamentary Threshold

"Maka, parliamentary threshold dimaknai sebagai 4 persen dari suara sah nasional atau 4 persen dari jumlah total kursi di DPR RI,” tambahnya.

Said iqbal mengeklaim, Partai Buruh tidak akan sendirian untuk mengajukan permohonan uji materi ini. Beberapa partai politik nonparlemen dan pendatang baru di Pemilu 2024 juga akan turut serta, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com