Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Polemik Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Sukabumi-Pekalongan Hanya Salah Persepsi

Kompas.com - 18/04/2023, 14:28 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa persoalan waktu shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Sukabumi dan Pekalongan sudah selesai.

“Sudah diselesaikan ya. Pertama yang di Sukabumi itu saya kira hanya salah persepsi publik,” kata Mahfud saat meninjau Command Center Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).

Menurut Mahfud, Wali Kota Sukabumi sempat berkirim surat ke Muhammadiyah yang menyatakan pemakaian lapangan untuk shalat Idul Fitri menunggu keputusan pusat.

Baca juga: Soal Penggunaan Lapangan untuk Shalat Idul Fitri, Menag Imbau Pemda Beri Izin

“Menurut saya benar juga, karena kalau pusat nanti tiba-tiba memutuskannya hari raya-nya sama, hari Jumat misalnya ya, itu kan itu digunakan oleh pemerintah sehingga Pemkot Sukabumi mengatakan menunggu pusat,” ujar Mahfud.

Diketahui, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memutuskan belum memberi izin jemaah Muhammadiyah memakai lapangan pemerintah untuk shalat Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dilansir dari Tribunnews, keputusan Achmad Fahmi tertera dalam Wali Kota Sukabumi bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023.

Kasus yang sama terjadi di Pekalongan. Takmir Masjid Alhikmah bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk shalat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.

Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Isbat yang digelar pada 20 April 2023.

Baca juga: Soal Shalat Idul Fitri di Balai Kota, Ketua DPRD DKI: Pegawai Ingin yang Simpel

“Sama dengan yang di Pekalongan, saya sudah turun tangan ke sana, koordinasi dengan Kemenag dan Pemda,” kata Mahfud.

“Itu nanti sudah ditempatkan di fasilitas tertentu, di ruas jalan pusat gitu, yang nanti difasilitasi oleh pemda dan aparat setempat. Jadi sudah tidak ada masalah,” kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com