Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Persekusi 2 Wanita di Sumbar Gamblang Merupakan Tindak Pidana

Kompas.com - 15/04/2023, 16:37 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan persekusi terhadap dua wanita pengunjung kafe di kawasan Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) gamblang merupakan tindak pidana.

Peneliti ICJR Johanna Poerba mengatakan, karena murni tindak pidana, sudah semestinya polisi segera melakukan penyidikan.

"Kami tegaskan kasus ini sudah gamblang merupakan tindak pidana, sehingga harus segera dilakukan penyidikan," ujar Johanna dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Johanna menjelaskan, serangkaian tindakan para pelaku dari menyeret, menelanjangi, hingga membuang kedua korban ke laut memenuhi unsur berbagai pasal pidana sehingga ada beberapa ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku.

Baca juga: Menyoal Kasus 2 Perempuan di Kafe di Pesisir Barat Sumbar Nyaris Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut

Pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Serta Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik," imbuh Johanna.

Selain itu, tindak penelanjangan korban melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Kronologi 2 Wanita di Sumbar Dipersekusi hingga Ditelanjangi, Sempat Merintih Memohon Ampun

"Telah jelas bahwa perbuatan tersebut tindak pidana dan merupakan kekerasan berbasis gender. Sehingga, pelaku-pelaku harus segera diproses dan korban selama proses penegakan harus dijamin keamanan, keselamatan, dan pemulihannya," ucap Johanna.

Untuk itu, ICJR mendorong agar Polsek Pesisir Selatan dan Polda Sumatera Barat menangani perkara tersebut dengan adil.

Sebagai informasi, kasus persekusi yang menimpa dua wanita pengunjung kafe di kawasan Pesisir Selatan, Sumatera Barat terjadi pada Sabtu (8/4/2023) pukul 23.30 WIB.

Menurut keterangan polisi, kedua korban sempat disebut pemandu kafe tempat mereka berkunjung.

"Warga ini menyeret dan membawa dua orang perempuan ini ke laut. Pertama kedua perempuan ini diminta untuk mandi ke laut, kemudian dilepas pakaiannya," ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (13/4/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, kasus itu harus diusut tuntas.

Pihaknya memerintahkan kepala satuan wilayah (Kasatwil) agar menangani kasus ini dengan cepat.

"Kami sudah arahkan Kasatwil dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menangani hal tersebut. Merespons cepat," kata Andry.

"Sudah saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan. Perspektif hukum apabila memenuhi kekerasan seksual akan kami tangani," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com