JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghilangkan kepentingan politik saat pembagian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama bulan Ramadhan 2023.
Hal itu dilakukan karena potensi pelanggaran pembagian uang kepada masyarakat bisa saja terjadi mengingat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat.
c saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2023).
Ia menuturkan, segala pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu merupakan realisasi kerja sama dengan pihak BAZNAS.
Baca juga: BAZNAS Targetkan Penerimaan Zakat Rp 301 Miliar di Bulan Ramadhan, Sudah Capai 84 Persen
"Sehingga apa yang dilakukan oleh Bawaslu, ya itu merupakan satu realisasi dari hasil kerja sama kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau agar para politikus dan partai politik tidak menggunakan momen lebaran sebagai ajang bagi-bagi uang kepada masyarakat, mengingat Pemilu 2024 semakin dekat.
"Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran oleh politisi? Yang jelas, kami menyarankan tidak usah ya," kata Bagja kepada wartawan pada Senin (10/4/2023).
"THR (Tunjangan Hari Raya) kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR kan tidak dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR," imbuhnya.
Bagja menegaskan bahwa jika para politikus hingga partai politik memang berniat untuk sedekah dan zakat, maka seharusnya mereka memanfaatkan lembaga penyalur dana tersebut.
"Kami juga meminta kalau ini sedekah sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu, baik Badan Amil Zakat, baik setempat atau daerah. Dukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.