Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Optimistis Lolos Verifikasi Faktual, Menanti Nomor Urut 25

Kompas.com - 04/04/2023, 15:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku optimistis pihaknya dapat lolos verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Teman-teman sudah menunggu ini, nomor 25-nya kapan?" kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Selasa (4/4/2023).

Nomor 25 yang dimaksud merujuk pada nomor yang akan diperoleh Prima seandainya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Prima Jalani Hari Terakhir Verifikasi Faktual, Akui Masih Hadapi Kendala

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 18 partai politik tingkat nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada akhir 2022 lalu.

Partai Ummat tercatat menjadi partai politik terakhir atau ke-24 yang ditetapkan KPU RI sebagai peserta pemilu.

Alif menuturkan bahwa proses verifikasi faktual atas kepengurusan dan keanggotaan partainya di lapangan berlangsung lancar.

Ada beberapa hambatan, seperti ketidaksepahaman dengan verifikator KPU soal boleh atau tidaknya mengubah kepengurusan di tengah proses verifikasi faktual, tetapi hal itu disebutnya tidak signifikan untuk mengganggu peluang Prima lolos verifikasi yang dilakukan KPU.

"Kalau yang lain-lain hampir lancar. Ada beberapa anggota yang kemarin tidak bisa (hadir saat diverifikasi), akhirnya menggunakan video call jadi alternatif," kata Alif.

Prima memperoleh kesempatan kedua untuk melakukan verifikasi administrasi ulang setelah menang gugatan pelanggaran administrasi atas KPU RI di Bawaslu RI.

Baca juga: Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Prima kemudian dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang oleh KPU RI pada 31 Maret 2023 dan dinyatakan berhak diverifikasi faktual.

Setelah ini, hasil verifikasi akan direkapitulasi secara berjenjang.

Prima masih memiliki sekali lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan jika terdapat dokumen-dokumen atau keanggotaan yang belum memenuhi syarat.

Status Prima apakah berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak ditentukan pada 21 April 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Nasional
Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Nasional
Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Nasional
Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Nasional
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Nasional
Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Nasional
Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Nasional
Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Nasional
Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Nasional
Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com