Pada saat itu, Usmar Ismail memproduksi Darah dan Doa dengan perusahaan filmnya sendiri yang bernama Perfini (Perusahaan Film Indonesia).
Berbekal pengalaman kerja di perusahaan film Belanda, Usmar Ismail akhirnya mendirikan Perfini dan mulai berkarya.
Penetapan Hari Film Nasional Penetapan Hari Film Nasional jatuh pada 30 Maret ditetapkan oleh Dewan Film Nasional selaku organisasi perfilman pada 11 Oktober 1962.
Setelah 37 tahun berselang, pemerintah akhirnya menetapkan Hari Film Nasional dengan meluncurkan Keppres baru.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) tanggal 29 Maret 1999 Nomor 25 Tahun 1999 tentang Hari Film Nasional, Presiden B.J. Habibie menetapkan tanggal 30 Maret sebagai Hari Film Nasional.
Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan diri dan memotivasi insan perfilman Indonesia untuk meningkatkan prestasi sehingga bisa mengangkat derajat film Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.