JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga narapidana beragama Hindu dinyatakan bebas dan 1.463 lainnya di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru saka 1945
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, tiga narapidana yang langsung bebas mendapatkan RK II. Sementara, 1.463 terpidana lainnya mendapatkan RK I.
Adapun RK I merupakan pengurangan masa hukuman badan sebagian yang diberikan pada hari besar keagamaan. Terpidana yang mendapatkan keringanan ini masih harus menjalani sisa masa tahanan.
Sementara, RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Melihat Tradisi Perang Api Menyambut Nyepi di Bali
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (22/3/2023).
Rika menyebut, penerima remisi Hari Raya Nyepi 2023 paling banyak berada di Bali dengan jumlah 1.018 tahanan.
Kemudian, 82 narapidana di Kalimantan Tengah, 69 narapidana di Nusa Tenggara Barat (NTB), 64 orang di Sumatera Utara, dan 43 orang di Sulawesi Selatan.
Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi khusus merupakan hak warga binaan.
Ketentuan lebih lanjut pemberian remisi tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2023 dalam Bahasa Bali dan Artinya
Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keterlibatan para tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dengan baik.
Sebelum dinyatakan menerima remisi, mereka mesti melalui penilaian lewat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutur Rika.
Baca juga: Menyaksikan Tradisi Perang Api Sambut Hari Raya Nyepi di Mataram
Lebih lanjut, pemberian remisi bisa membuat negara menghemat biaya makan tahanan hingga Rp 705.840.000.
Remisi juga bisa sedikit mengurangi kelebihan penghuni (overcrowded) di sebagian besar Lapas dan Rutan.
Berdasarkan data Kemenkumham, per 16 Maret 2023 jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 265.405.
Sebanyak 220.842 di antaranya merupakan terpidana sedangkan 44.563 merupakan tahanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.