Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Kompas.com - 21/03/2023, 16:39 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan bakal segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengklaim tak ada hambatan berarti dalam proses pengesahannya.

“Tidak ada halangan, karena sudah disepakati di tingkat satu,” ujar Puan ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Puan mengungkapkan proses pengesahan masih perlu mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Perppu Pemilu Akan Disahkan Pekan Depan

Maka, Perppu tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang-IV tahun 2022-2023 yang digelar pagi tadi.

“Jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna, jadi tidak ada masalah,” tutur dia.

Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 telah disepakati di tingkat I oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan DPR melalui Komisi II.

Maka beleid itu tinggal menunggu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Baca juga: Rancangan Perppu Pemilu Diserahkan ke Komisi II DPR, Berikut 10 Poin Isinya


Adapun Perppu tentang Pemilu dibuat untuk mengakomodir berbagai dinamika baru terkait pemilu.

Salah satunya, penambahan empat provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com