Ia mengklaim tak ada hambatan berarti dalam proses pengesahannya.
“Tidak ada halangan, karena sudah disepakati di tingkat satu,” ujar Puan ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Puan mengungkapkan proses pengesahan masih perlu mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
Maka, Perppu tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang-IV tahun 2022-2023 yang digelar pagi tadi.
“Jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna, jadi tidak ada masalah,” tutur dia.
Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 telah disepakati di tingkat I oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan DPR melalui Komisi II.
Maka beleid itu tinggal menunggu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Salah satunya, penambahan empat provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/16390091/puan-sebut-perppu-pemilu-bakal-dikebut-untuk-disahkan