"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," tambah dia.
Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580
Poin enam, yaitu Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.
Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
Poin tujuh, yaitu Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
Poin ini mengatur soal antisipasi karena belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah otonomi baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
Oleh karena itu, diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat.
Poin delapan, yaitu Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
"Sembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara," ucapnya.
"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," tambah dia.
Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku.
Baca juga: Perppu Pemilu: Pengurus Pusat Parpol Bisa Tetapkan Caleg DPRD 4 DOB Papua
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," katanya lagi.
Adapun poin ke-10, kata Tito, mengatur tentang perubahan lampiran undang-undang.
Sebagai informasi, agenda rapat selanjutnya adalah pembacaan pandangan mini fraksi-fraksi Komisi II DPR RI terkait Perppu Pemilu.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penetapan keputusan tingkat I.
Adapun rapat membahas Perppu Pemilu ini dihadiri pula oleh Staf Ahli Bidang Kementerian Hukum dan HAM, Mien Usihan Ginting yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.