Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Beberkan 3 Modus Kongkalikong Pegawai Pajak

Kompas.com - 09/03/2023, 17:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein memaparkan sejumlah modus kejahatan yang kerap dilakukan oleh pegawai pajak.

Menurut Yunus, modus kejahatan perpajakan terus berkembang. Namun, dari pengalamannya dia memaparkan 3 modus kejahatan yang kerap dilakukan pegawai pajak.

Pertama adalah pegawai pajak aktif merangkap menjadi konsultan wajib pajak tertentu.

"Dulu waktu kami pernah melaporkan kasus itu wajib pajak sebagai account representative. Dia, secara halus, membuat namanya tax planning," kata Yunus dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: KPK Sebut 2 dari 280 Perusahaan Milik 134 Pegawai DJP yang Punya Saham adalah Konsultan Pajak

Yunus mengatakan, modus tax planning adalah perbuatan yang dilakukan oleh pegawai pajak aktif yang secara sembunyi-sembunyi bertindak sebagai konsultan dan bersekongkol dengan wajib pajak tertentu.

Tujuannya adalah membuat skema supaya sang wajib pajak terhindar dari kewajiban membayar pajak dari nilai yang seharusnya.

"Dia mengatur pajak dari perusahaan atau seseorang biar dia nanti dari sudut perpajakan aman. Dan di sini kan menyimpang. Diatur oleh si konsultan yang orang pajak ini ya yang disebut 'dukun'-nya dari si warga binaan wajib pajak itu," ucap Yunus.

Cara kedua, kata Yunus, adalah terjadi kongkalikong antara pegawai pajak dan wajib pajak saat mengajukan keberatan di pengadilan khusus pajak.

Baca juga: KPK: Tak Etis Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di Perusahaan

"Mereka (wajib pajak) bisa mengajukan keberatan, terus ke pengadilan pajak, di situ dia katakanlah bermain dengan orang pajak yang menangani itu, kemungkinan besar ya posisinya lebih kuat," ujar Yunus yang juga ahli hukum perbankan dan pidana korporasi.

Modus ketiga, lanjut Yunus, adalah negosiasi antara wajib pajak dan petugas terkait pajak terhutang.

"Bisa juga dalam bentuk pajak-pajak terhutang itu dinegosiasikan. Yang seharusnya misalnya Rp 50 miliar, udah enggak usah bayar Rp 50 miliar lah. Bayar separuh saja. Nanti yang Rp 25 miliar badu, bagi dua. bisa juga yang lain2. banyak sekali sebenarnya," ucap Yunus.

Saat ini kinerja Direktorat Jenderal Pajak menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.

Baca juga: Minta Pemerintah Tak Kalah dengan Mafia Pajak, Anggota DPR: Ini Skandal Luar Biasa

Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com