Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Harta Rafael yang Tak Didata dalam LHKPN

Kompas.com - 07/03/2023, 16:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tidak tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak hanya mendalami harta Rp 56,1 miliar yang didata dalam LHKPN Rafael.

Menurut dia, KPK tidak berhenti dengan adanya informasi mengenai kepemilikan mobil Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satrio.

“Jadi tidak berhenti ketika kami menemukan data dan info, misalnya mobilnya, mogenya, tapi tentu itulah temuan yang kami dapatkan yang kami terus dalami,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Setujui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN

Meski demikian, KPK enggan membeberkan lebih lanjut terkait aset Rafael yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Ia menyebut, perkara Rafael kini telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Adapun pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Temuan dugaan pidana dari pemeriksaan ini kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK sudah memiliki banyak pengalaman dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itu, modus-modus dalam TPPU justru menjadi titik awal untuk dilakukan pendalaman.

“Saat ini tim gabungan LHKPN dan juga Direktorat Penyelidikan yang akan menindaklanjuti lebih jauh terkait itu,” kata Ali.

Baca juga: Kemenkeu Sudah Periksa Transaksi di Enam Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Rafael Alun

Rafael sebelumnya dipanggil KPK untuk diklarifikasi soal sumber harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai dengan profil.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael pada 2012.

Belakangan, PPATK menyebut terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money laundrer).

PPATK pun memblokir puluhan rekening yang terdiri dari Rafael, istrinya, anaknya, dan sejumlah pihak yang terkait dengan indikasi TPPUnya.

Jumlah total rekening yang diblokir lebih dari 40 dengan nilai mutasi lebih dari Rp 500 miliar sepanjang 2019-2023.

“Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Selain itu, PPATK menduga, terdapat konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael. Sebanyak dua eks pegawai pajak juga disebut bekerja pada konsultan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com