JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2022 berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pengaduan tahun 2022 berjumlah 457.895, sedangkan tahun sebelumnya mencapai 459.094 pengaduan.
'Laporan secara umum (berkurang) tapi bukan di Komnas Perempuan, berkurang di laporan layanan tapi sebenarnya turunnya nggak terlalu besar ya," ujar Andy saat ditemui di acara Peluncuran Buku Catatan Tahunan (Catahu), Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Catatan Tahunan Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan di Ranah Personal Masih Jadi Laporan Tertinggi
Andy mengatakan, penurunan laporan didapat dari lembaga pengadaan layanan yang merupakan swadaya masyarakat.
Dia menyebut, aduan yang berkurang bukan karena animo masyarakat yang berkurang. Namun, keterbatasan akses yang membuat laporan tersebut sulit dilakukan.
"Animo masyarakat masih ingin melaporkan cukup tinggi, hanya aksesnya mungkin. Kalau kita lihat tahun ini hanya 27 provinsi, tahun lalu itu lebih banyak," imbuh dia.
Untuk mengatasi hal tersebut, Andy meminta agar negara memberikan prioritas untuk memastikan penguatan penghimpunan data.
Lembaga pengadaan layanan diharapkan bisa mendapat fasilitas database bersama agar laporan pengaduan bisa terintegrasi dengan baik.
Baca juga: Jokowi Bertemu Komnas Perempuan, Bahas UU TPKS Hingga Perlindungan untuk Perempuan Pekerja
"Komnas Perempuan berharap negara memberikan prioritas untuk memastikan ada penguatan penghimpunan data itu, termasuk teknologi informasi dan komunikasi yang saling terintegrasi," kata Andy.
"Sekarang dengan model database bersama bisa lebih cepat, jadi enggak mesti manual lagi, ini yang ingin kita segera bisa dapat," imbuh dia.
Komnas HAM sendiri mencatat pengaduan kekerasan terhadap perempuan masih meningkat.
Pengaduan yang diterima Komnas HAM pada 2022 mencapai 4.371 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4.322 kasus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.