JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan utama.
Ini terjadi imbas kasus putra eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang menganiaya remaja berinisial D (17).
Kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy ternyata menyeret ayahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rafael atas kepemilikan harta kekayaan yang tak wajar.
Terseretnya Rafael dalam kasus menambah daftar panjang pegawai pajak yang pernah berurusan dengan penegak hukum.
Setidaknya terdapat 10 pegawai pajak yang pernah berkasus, berikut daftarnya:
Pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta.
Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi.
Baca juga: KPK Sebut Perkara Rafael Masuk Tahap Penyelidikan
Ia juga melakukan penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang, penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, serta pemalsuan paspor. Gayus dijatuhi hukuman total 29 tahun penjara.
Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.
Handang menerima vonis 10 tahun penjara dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak Selasa (1/8/2017).
Pegawai DJP Dhana Widyatmika terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama sebanyak Rp 1 miliar.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian. Atas tindakan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada Jumat (9/11/2012).
Pegawai DJP Pargono Riyadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras Asep Hendro, seorang pebalap nasional era 90-an.