Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR Usai Rekomendasi Bayar Utang Tak Dilaksanakan

Kompas.com - 02/03/2023, 15:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan DPR setelah surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tak dilaksanakan.

Adapun surat rekomendasi tersebut perihal belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar oleh Sri Mulyani dan pihak terkait ke masyarakat.

"Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR dan Presiden pada tanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).

Najih menjelaskan, pelaporan ini berangkat dari aduan dari masyarakat mengenai adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

Malaadministrasi tersebut terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini mewajibkan oleh Sri Mulyani dan pihak terkait untuk membayarkan uang kepada masyarakat.

Baca juga: Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar

Total, ada sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan ini kurang lebih sudah sejak lima tahun yang lalu.

Atas belum dilaksanakannya kewajiban tersebut, Najih mengungkapkan, Ombudsman kemudian mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Sri Mulyani dengan nomor register 001RM03.01/IX2022 pada 13 September 2022.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut memiliki kekuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," kata Najih.

Baca juga: Wanti-wanti Sri Mulyani soal Gaya Hidup Mewah Pejabat di Era Medsos

Lebih lanjut Najih menjelaskan, pada 11 Desember 2022, Sri Mulyani mengirimkan surat tanggapan kepada Ombudsman. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Keuangan pada intinya masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Namun demikian, Ombudsman sampai saat ini belum menerima informasi mengenail hasil kerja tim tersebut.

Oleh karena itu, Najih menegaskan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman.

"Alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com