JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap keberanian Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa menjadi contoh bagi anggota polisi lainnya.
Adapun Richard Eliezer merupkan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berstatus sebagai justice collaborator atau sanksi pelaku yang mengungkap perkara itu.
“Jadi tentunya nilai keberanian menyampaikan kejujuran, keberanian untuk menolak perintah yang salah, ini tentunya yang harus dicontoh bagi seluruh anggota, sehingga kemudian ke depan kita betul-betul bisa menjaga nilai-nilai tersebut,” kata Kapolri di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kapolri Jamin Keselamatan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim
Kapolri menyampaikan bahwa memang Richard telah dinyatakan bersalah karena memang ikut menembak Yosua.
Namun, di sisi lain, banyak pihak juga menganggap Richard sebagai maskot keberanian untuk menyampaikan kejujuran.
Menurut Sigit, keberanian Richard menyampaikan kejujuran dengan menjadi justice collaborator itu juga perlu dihargai.
“Kita melihat bahwa nilai-nilai kejujuran yang ada pada seorang Richard, prajurit dengan pangkat paling rendah di Kepolisian, tapi dia menjaga, dan itu bagi kita, integritas dia seperti itu tentunya harus kita hargai,” ucapnya.
Baca juga: Akui Lapas Salemba Lampaui Kapasitas, Wamenkumham: Tak Penuhi Standar Perlindungan Richard Eliezer
Maka dari itu, Polri memberikan kesempatan bagi Richard tetap menjadi polisi. Sigit juga berharap, jika telah kembali menjadi polisi aktif, Richard menjaga dan menularkan nilai integritasnya.
“Sehingga, pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik,” imbuhnya.
Richard sudah mendapatkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Setelah vonis, Richard Eliezer juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Richard tidak dipecat sebagai anggota polisi, namun mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.
Beberapa pertimbangan yang meringankannya baik dalam sidang pidana dan sidang etik yakni karena Bharada E berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama atasannya yaitu, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut.
Baca juga: Polri: Richard Eliezer Akan Menjalani Sisa Hukumannya di Rutan Bareskrim
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.