Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Polhukam: Belum Ada Aturan untuk Politik Identitas, Ini Bahaya Bagi Persatuan Bangsa

Kompas.com - 28/02/2023, 13:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Janedri M Gaffar menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan secara khusus yang mengatur mengenai politik identitas, namun dia meminta masyarakat agar menghindari yang namanya politik identitas.

Hal tersebut Janedri sampaikan saat menghadiri acara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertajuk Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Hotel Novotel, Tangerang, Selasa (28/2/2023).

"Pengaturan secara khusus tentang politik identitas memang sampai saat ini belum ada. Itu yang kita perlu pahami bersama," ujar Janedri.

"Nah, politik identitas itu boleh atau enggak? Itu yang harus kita hindari bersama. Politik identitas itu berbeda dengan identitas politik," sambungnya.

Baca juga: Kontroversi soal Politik Identitas dan Masjid Berlanjut, Partai Ummat Ingin Temui Bawaslu

Janedri memaparkan, masyarakat Indonesia memiliki banyak preferensi politik, di mana salah satunya adalah agama. Jika seseorang beragama Islam, maka biasanya orang itu memilih identitas politiknya sebagai Islam.

Hal serupa bisa terjadi apabila orang itu memiliki agama atau suku yang berbeda dalam menetapkan preferensi politik masing-masing.

"Jadi identitas politik itu beda dengan politik identitas. Preferensi politik menjadi hak individu masyarakat. Preferensi politik masyarakat berdasarkan identitas apakah itu agama, suku, bahasa, daerah, itu menjadi hak individu bapak/ibu semua," tutur Janedri.

Kemudian, Janedri mewanti-wanti apabila preferensi politik dijadikan komoditas politik dengan menggunakan black campaign dan negative campaign, maka hal tersebut harus dihindari bersama-sama.

Menurutnya, politik identitas itu berbahaya bagi persatuan dan kesatuan Indonesia.

"Sekalian saya menjawab tentang politik identitas. Ini bahaya bagi persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa," katanya.

Baca juga: Partai Ummat Ingin Dialog dengan Bawaslu, Jelaskan Maksud Usung Politik Identitas

Sementara itu, kata Janedri, politisasi agama juga perlu diwaspadai seperti politik identitas. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah politik identitas dan politisasi agama dilarang di Indonesia? Janedri mengakui kalau belum ada aturan yang jelas mengenai itu.

"Sama-sama tidak ada pengaturannya secara jelas, tegas di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Tapi terkait money politics, black, dan negative campaign ada aturannya. Itu juga harus kita hindari," jelas Janedri.

Maka dari itu, Janedri meminta kepada semua pihak untuk tidak mempolitisasi agama untuk memperoleh dukungan dalam kontestasi pemilu. 

"Jangan agama dipolitisasi untuk mengapitalisasi perolehan dukungan suara dalam pemilu dan pilkada, apalagi dengan menggunakan cara-cara negative campaign, black campaign, rusak negara ini bapak/ibu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com