Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Amien Rais, KPU Tegaskan Pengawasan Penghitungan Suara Ranah Bawaslu

Kompas.com - 16/02/2023, 15:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pengawasan penghitungan suara merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU merespons pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang meminta agar partai politik dilibatkan dalam penghitungan suara.

Meskipun demikian, KPU juga menyatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan porsi bagi peserta pemilu, termasuk partai politik, untuk menyaksikan hingga melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi suara melalui keberadaan saksi.

"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif kepada Bawaslu untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang salah satunya adalah tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Amien Rais Usul ke KPU Parpol Boleh Awasi Penghitungan Suara Saat Pemilu

"Jadi, (pada) proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil suara Pemilu Serentak 2024, partai politik bukan mengawasi, tetapi menyaksikan," ia menambahkan.

Keberadaan saksi dari peserta pemilu atau partai politik ini diatur dalam Pasal 351 UU Pemilu. Saksi berhak menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dengan terlebih dulu menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu, baik itu pasangan calon/tim kampanye, partai politik, atau calon anggota DPD, kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa saksi dilatih oleh Bawaslu.

Baca juga: Silang Pendapat KPU-Bawaslu pada Permulaan Coklit, Jokowi Dibawa-bawa

"Pada Pasal 376 huruf f (UU Pemilu), dijelaskan bahwa apabila saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi dapat diulang," ungkap Idham.


Ia menambahkan, dalam konteks Pemilu 2024, pihaknya bakal mengatur lebih rinci ketentuan teknis terkait kesaksian saksi partai politik.

"Akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Serentak 2024. Peraturan tersebut kini masih dalam proses legal drafting," lanjutnya.


Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais selepas menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partainya di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (15/2/2023), mengaku tak bisa percaya begitu saja kepada penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU

"Jadi nanti Partai Ummat akan mengusulkan ke KPU pusat bahwa masing-masing parpol harus ada wakilnya yang ikut menghitung. Jadi yang kemarin itu lucu skali, kita enggak boleh ikut menghitung," ujar Amien dalam jumpa pers di lokasi.

Amien bilang bahwa seyogianya semua partai yang ikut pemilu memberikan satu wakilnya yang paham IT untuk ikut menghitung.

Baca juga: Soal Dana Besar Tunda Pemilu, Benny K Harman: Saya di Parlemen Cium Baunya

"Nah kemudian juga nanti kita ini sudah memiliki kelengkapan. Seperti kita Partai Ummat ini di Jogja, punya server, punya big data yang akan menyimpan itu. Jadi nanti tiap-tiap TPS yang cuma 900.000 itu, masa sih, begitu selesai dihitung, akan dilaporkan ke pusat data kami," ucap Amien.

"Jadi nanti kalau semisal sampai KPU ngawur, kita akan munculkan data yang kita miliki sesuai dengan keputusan final dari TPS-TPS itu. Sehingga kalau busuk, akan kelihatan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com