Kelima LSM itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN).
Melalui amicus curiae tersebut, mereka memberikan pandangan tentang bagaimana tindak pidana penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang dapat menjerat siapa pun tanpa memerhatikan konteks pernyataan dan tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh negara Indonesia,
Dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International.
Ibu tiga anak ini diperkarakan usai mengeluhkan pelayanan RS Omni International Serpong yang dialaminya, hingga kemudian tersebar di internet pada 2008.
Dalam perkara perdata, Prita diputuskan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Namun, pada 29 September 2010, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Prita sehingga ia dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp 204 juta.
Sementara itu, dalam perkara pidana, kasus Prita kembali bergulir di PN Tangerang.
Amicus curiae diajukan lima LSM di bidang hukum sebagai informasi pelengkap bagi majelis hakim yang memeriksa perkara Prita di PN Tangerang.
Prita kemudian diputus bebas oleh PN Tangerang pada 25 Juni 2009.
Akan tetapi, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan MA pada 30 Juni 2011 sehingga Prita dinyatakan bersalah secara pidana dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Tidak tinggal diam, Prita kembali mengajukan PK. MA akhirnya mengabulkan permohonan PK Prita dan menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA pada 17 September 2012.
Prita pun akhirnya bebas.
Baca juga: Amicus Curiae Bisa Diajukan hingga Kasasi jika Bharada E Divonis Bersalah
Dalam kasus ini, seorang jurnalis bernama Jupriadi Asmaradhana alias Upi Asmaradhana dituduh melakukan penghinaan terhadap mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Sisno Adiwinoto.
Dalam sidang tuntutan di PN Makassar pada 23 Juli 2009, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa satu tahun penjara karena dinilai bersalah dengan sengaja mengajukan atau membuat pemberitahuan palsu tentang seorang penguasa sehingga kehormatan atau nama baiknya diserang.
ICJR kemudian mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim di PN Makasar.
Majelis hakim akhirnya memvonis bebas Upi dalam sidang yang digelar 14 September 2009. Hakim menilai Upi tidak terbukti bersalah.