Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Amicus Curiae dalam Berbagai Kasus di Indonesia

Kompas.com - 14/02/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Kelima LSM itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN).

Melalui amicus curiae tersebut, mereka memberikan pandangan tentang bagaimana tindak pidana penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang dapat menjerat siapa pun tanpa memerhatikan konteks pernyataan dan tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh negara Indonesia,

Dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International.

Ibu tiga anak ini diperkarakan usai mengeluhkan pelayanan RS Omni International Serpong yang dialaminya, hingga kemudian tersebar di internet pada 2008.

Dalam perkara perdata, Prita diputuskan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Namun, pada 29 September 2010, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Prita sehingga ia dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp 204 juta.

Sementara itu, dalam perkara pidana, kasus Prita kembali bergulir di PN Tangerang.

Amicus curiae diajukan lima LSM di bidang hukum sebagai informasi pelengkap bagi majelis hakim yang memeriksa perkara Prita di PN Tangerang.

Prita kemudian diputus bebas oleh PN Tangerang pada 25 Juni 2009.

Akan tetapi, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan MA pada 30 Juni 2011 sehingga Prita dinyatakan bersalah secara pidana dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Tidak tinggal diam, Prita kembali mengajukan PK. MA akhirnya mengabulkan permohonan PK Prita dan menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA pada 17 September 2012.
Prita pun akhirnya bebas.

Baca juga: Amicus Curiae Bisa Diajukan hingga Kasasi jika Bharada E Divonis Bersalah

Amicus curiae dalam kasus Upi Asmaradana

Dalam kasus ini, seorang jurnalis bernama Jupriadi Asmaradhana alias Upi Asmaradhana dituduh melakukan penghinaan terhadap mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Sisno Adiwinoto.

Dalam sidang tuntutan di PN Makassar pada 23 Juli 2009, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa satu tahun penjara karena dinilai bersalah dengan sengaja mengajukan atau membuat pemberitahuan palsu tentang seorang penguasa sehingga kehormatan atau nama baiknya diserang.

ICJR kemudian mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim di PN Makasar.

Majelis hakim akhirnya memvonis bebas Upi dalam sidang yang digelar 14 September 2009. Hakim menilai Upi tidak terbukti bersalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Nasional
Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Nasional
Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Nasional
Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Nasional
Mendagri Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, PKB: Dibuka Saja Agar Jadi Perdebatan

Mendagri Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, PKB: Dibuka Saja Agar Jadi Perdebatan

Nasional
Demokrat Belum Tentukan Pilihan untuk Pilkada Jakarta, tetapi Ngaku Dekat Ridwan Kamil

Demokrat Belum Tentukan Pilihan untuk Pilkada Jakarta, tetapi Ngaku Dekat Ridwan Kamil

Nasional
Setelah Bobby Menantu Jokowi, Edy Rahmayadi Jalani 'Fit and Proper Test' Cagub Sumut di PKB

Setelah Bobby Menantu Jokowi, Edy Rahmayadi Jalani "Fit and Proper Test" Cagub Sumut di PKB

Nasional
Golkar Bela Khofifah Usai Dikritik PKB Kurang Berprestasi Pimpin Jawa Timur

Golkar Bela Khofifah Usai Dikritik PKB Kurang Berprestasi Pimpin Jawa Timur

Nasional
Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

Nasional
Mentan Sebut Agustus, September, Oktober Jadi Masa Kritis untuk Produksi Pangan

Mentan Sebut Agustus, September, Oktober Jadi Masa Kritis untuk Produksi Pangan

Nasional
Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Pun kalau Boleh Kita Lawan

Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Pun kalau Boleh Kita Lawan

Nasional
MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

Nasional
Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Nasional
Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Nasional
Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com