Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan

Kompas.com - 06/02/2023, 22:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.

Pernyataan itu Surya Darmadi sampaikan kepada majelis hakim setelah dinilai bersalah oleh Jaksa melakukan korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Raja Thamsir.

Jaksa menyebut, perbutan Surya menimbulkan keuangan negara Rp Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4,7 triliun dan 7.885.857.36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

“Hari ini kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” kata Surya Darmadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi: Cari 100 Pelaku, Utang Negara Rp 7.700 Triliun Lunas

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri kemudian meminta bantahan tersebut dituangkan dalam pleidoi atau nota keberatan.

Nantinya, keberatan Surya Darmadi akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Ya unek-unek itu sampaikan itu nanti akan kami pertimbangkan,” kata Fahzal.

Beberapa waktu setelah tuntutan selesai dibacakan, Surya Darmadi juga membantah dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi mengaku berutang ke bank dan langsung melunasinya begitu mendapatkan keuntungan.

“Kalau saya ada TPPU aku utang bank puluhan triliun, saya nggak ada utang bank. Saya untung saya langsung lunasi bank,” ujar Surya.

Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar


Menurut dia, di luar negeri semua laporan keuangan perusahaannya atau corporate reporting system (CRS) telah diperiksa di tingkat internasional.

Ia lantas menuding kesimpulan Jaksa dalam surat tuntutan terhadap dirinya itu mengada-ada.

“Tadi yang dituduh itu semua ngada-ngada (mengada-ada), ngada-ada, enggak benar,” kata Surya Darmadi.

Fahzal lantas mengiyakan keberatan Surya Darmadi dan memintanya menuliskannya di pleidoi.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang juga diminta membantu kliennya.

“Baik majelis nanti kami akan siapkan, pembelaan pribadi maupun dari penasehat hukum,” ujar Juniver.

Baca juga: Kasus Surya Darmadi, Jaksa Hadirkan 5 Saksi PNS

Setelah sidang ditutup, Surya Darmadi juga tampak kesal dan marah kepada Jaksa karena telah menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Ia meluapkan perasaan itu saat Jaksa menghampirinya untuk membawanya kembali ke tahanan.

“Ya kasihlah sedikit manusiawi dikit yah,” kata Surya Darmadi tampak marah.

Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Baca juga: Kasus Surya Darmadi, Jaksa Hadirkan Eks Bupati, Sekda hingga Anggota DPRD

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Hal ini sesuai primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menilai dakwaan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah terbukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com